Headlines News :

Followers

Powered by Blogger.
Home » » Siapa Yang Bermain Petasan Bisa di Penjara 12 Tahun

Siapa Yang Bermain Petasan Bisa di Penjara 12 Tahun

Written By Admin on Wednesday, July 10, 2013 | 4:28 PM

BANDUNG - Polisi mengimbau masyarakat supaya tidak memproduksi, memperdagangkan, dan menyalakan mercon atau petasan selama bulan Ramadan 1434 Hijriyah ini. Polisi akan menindaktegas sesuai fungsinya bagi siapa saja yang melanggarnya terlebih masih dalam rangkaian pemberantasan penyakit masyarakat (pekat).

Selain menangkap, polisi juga dipastikan bakal menyita dan memusnahkan benda yang disulut lalu menyalak serta mengeluarkan bunyi ledakan memekakan telinga itu. Mengacu pada Undang-undang Darurat no 12 Tahun 1951 tentang bunga api, di dalamnya sangat jelas disebutkan, mana benda yang boleh dan mana benda yang tidak boleh diledakan.

"Di Undang-undang darurat No 12 tahun 1951, tentang petasan dan mercon itu tidak dibenarkan. Makanya kita melarang dan kepolisian akan melakukan tindakan kepada siapa pun jika melanggar," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul di Mapolda Jabar, Rabu (10/7).

Pada UU Darurat no 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUH Pidana tentang bahan peledak sudah diatur soal bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu lingkungan masyarakat. Dalam UU dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.




Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BANDUNG

BANDUNG

DPRD KOTA BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Media Padjajaran - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya