BANDUNG - Pemkot Bandung kini tengah mempersiapkan surat edaran terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan yang harus dibayarkan perusahaan pada karyawannya. Paling lambat, THR tersebut harus dibayarkan 7 hari sebelum Idulfitri 1434 Hijriah. Bila Lebaran diperkirakan jatuh pada 8 Agustus, maka THR paling lambat dibayarkan pada 1 Agustus 2013.
"Sudah dibuatkan surat edaran untuk perusahaan-perusahaan, sedang dalam proses ditandatangani Bapak Wali Kota," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Kota Bandung, Kamalia Purbani, saat dihubungi "GM", Sabtu (13/7).
Surat tersebut, kata Kamalia, salah satu isinya mengenai kewajiban perusahaan yang harus membayar THR pada karyawannya. "Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan maksimum 7 hari sebelum Idulfitri, THR harus dibayarkan," ungkap Kamalia.
Sebelumnya, Menakertrans, Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama. Surat edaran ini ditujukan pada para gubernur, bupati, dan wali kota yang ada di Indonesia. Melalui surat edaran ini, Menakertrans menegaskan pembayaran THR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri. Diperkirakan Idulfitri atau Lebaran jatuh pada 8 Agustus 2013, sehingga selambat-lambatnya THR harus dibayarkan pada 1 Agustus 2013.
Sosialisasi
Terkait surat edaran dari Menakertrans, anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Deny Rudiana mengimbau agar surat edaran tersebut segera ditindaklanjuti Pemkot Bandung, terutama melakukan sosialisasi, komunikasi, dan menfasilitasi pekerja dengan pengusaha di Kota Bandung. "Saya harap pihak pengusaha dapat memenuhi imbauan yang telah dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja," ungkap Deny, kemarin.
Dikatakan, di Kota Bandung terkadang masih ada pengusaha yang tidak membayarkan THR. "Sering terjadi, tapi tidak semua perusahaan di Kota Bandung mangkir dari tanggung jawab, ada yang taat, ada pula yang tidak," tandas Deny.
Bagi perusahaan yang mangkir dari kewajibannya, dinas terkait harus memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Nah, buat yang enggak mengikuti ketentuan, Disnaker Kota Bandung harus bisa memberikan teguran atau sanksi tegas kepada perusahaan tersebut," tegasnya.
"Sudah dibuatkan surat edaran untuk perusahaan-perusahaan, sedang dalam proses ditandatangani Bapak Wali Kota," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Kota Bandung, Kamalia Purbani, saat dihubungi "GM", Sabtu (13/7).
Surat tersebut, kata Kamalia, salah satu isinya mengenai kewajiban perusahaan yang harus membayar THR pada karyawannya. "Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan maksimum 7 hari sebelum Idulfitri, THR harus dibayarkan," ungkap Kamalia.
Sebelumnya, Menakertrans, Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama. Surat edaran ini ditujukan pada para gubernur, bupati, dan wali kota yang ada di Indonesia. Melalui surat edaran ini, Menakertrans menegaskan pembayaran THR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri. Diperkirakan Idulfitri atau Lebaran jatuh pada 8 Agustus 2013, sehingga selambat-lambatnya THR harus dibayarkan pada 1 Agustus 2013.
Sosialisasi
Terkait surat edaran dari Menakertrans, anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Deny Rudiana mengimbau agar surat edaran tersebut segera ditindaklanjuti Pemkot Bandung, terutama melakukan sosialisasi, komunikasi, dan menfasilitasi pekerja dengan pengusaha di Kota Bandung. "Saya harap pihak pengusaha dapat memenuhi imbauan yang telah dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja," ungkap Deny, kemarin.
Dikatakan, di Kota Bandung terkadang masih ada pengusaha yang tidak membayarkan THR. "Sering terjadi, tapi tidak semua perusahaan di Kota Bandung mangkir dari tanggung jawab, ada yang taat, ada pula yang tidak," tandas Deny.
Bagi perusahaan yang mangkir dari kewajibannya, dinas terkait harus memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Nah, buat yang enggak mengikuti ketentuan, Disnaker Kota Bandung harus bisa memberikan teguran atau sanksi tegas kepada perusahaan tersebut," tegasnya.


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !