CIANJUR - Bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh, melarang penjualan petasan di Kabupaten Cianjur selama bulan puasa. Pelarangan itu pun dituangkan dalam surat edaran Bupati Cianjur Nomor : 3000/4229/Sat Pol PP.
"Pelarangan ini untuk memelihara kekhidmatan bulan suci Ramadan 1434 H. Selain itu juga ada Perbupnya yang mengatur penjualan petasan," kata Tjetjep ketika ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Selasa (9/7).
Lebih lanjut, Tjetjep juga mengintruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan razia secara rutin. "Kalau teknisnya bisa kordinasi dengan aparat keploisian," kata Tjetjep.
Tak hanya itu, Bupati menegaskan kepada pelaku usaha di Kabupaten Cianjur untuk menghormati kekhusyukan umat Islam yang sedang menjalankan Ibadah Puasa dan aktifitas ibadah lainnya.
Itu mengapa tempat hiburan dan sejenisnya, rumah makan dan sejenisnya, dan pengusaha jasa internet dan sejenisnya tidak diperbolehkan melakukan kegiatan.
"Warung makanan dan minuman dan sejenisnya agar menyesuaikan waktu kegiatan usahanya, misalnya sebelum buka puasa. Sama seperti pengusaha jasa internet sehingga tidak mengganggu Umat Islam yang sedang menjalankan Ibadah Puasa dan aktifitas ibadah lainnya," kata Tjetjep.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !