Headlines News :

Followers

Powered by Blogger.
Home » » KPK Akhirnya Menahan Edi Siswadi

KPK Akhirnya Menahan Edi Siswadi

Written By Admin on Saturday, August 17, 2013 | 11:20 AM

JAKARTA - Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi akhirnya ditahan KPK sejak ditetapkan tersangka. Edi ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka hari ini.

Edi keluar dari Gedung KPK pukul 15.16 WIB dan mengaku akan ditahan di Rutan Salemba. "(Ditahan) di Rutan Salemba," ujarnya dengan mengenakan baju tahanan KPK, Jumat (15/8).

Ditanya soal mantan bosnya, Wali Kota Bandung Dada Rosada, Edi enggan berkomentar. Menurutnya, Dada yang tidak hadir pemeriksaan hari ini sebagai tersangka memenuhi undangan lain, perayaan HUT RI, 17 Agustus besok.

"Pak Dada ada mengikuti kegiatan dulu, 17 Agustusan," ujarnya.

Edi juga enggan berkomentar siapa saja Hakim yang terlibat dalam kasus suap penanganan perkara dana bansos ini. Bekas calon Pilwakot Bandung ini langsung menuju mobil tahanan KPK.

Sedianya, hari ini Dada juga diperiksa KPK sebagai tersangka. Namun, dia tidak bisa hadir lantaran memenuhi undangan Rapat DPRD.

"Hari ini pak Dada tdk ada karena ada acara sidang paripurna DPRD tentang usulan penetapan pemberhentian walikota dan wakil walikota serta usulan pengangkatan walikota dan wakil walikota Bandung," ujar Pengacara Dada, Abidin, melalui pesan singkat, hari ini.

Keduanya ditetapkan tersangka setelah pengembangan kasus suap Hakim Setyabudi Tejocahyono ditangkap. Hakim Setya ditangkap menerima suap dari orang suruhan Toto Hutagalung, orang terdekat Dada Rosada. Uang suap itu diperintahkan Dada melalui Pegawai Pemkab Bandung Hery Nurhayat untuk pengamanan sidang korupsi bansos.



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BANDUNG

BANDUNG

DPRD KOTA BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Media Padjajaran - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya