Hak Menyatakan Pendapat untuk tujuan Impeachment terhadap Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam kasus Bank Century tidak mudah dilakukan.
Alasannya, kasus Bank Century sudah diteken DPR untuk diselesaikan secara hukum. "Jadi kita harus konsiten dengan keputusan DPR dahulu bahwa Century itu diselesaikan dalam kamar hukum dan bukan politik. Karena disetujui diselesaikan di ranah hukum maka gunakan proses hukum, tahapan hukum, jangan dicampur adukan. Impechment dan menyatakan pendapat kan enggak ada dalam amanat putusan DPR itu. Karena putusan DPR soal ini menyerahkan ke ranah hukum," kata Anggota Komisi III DPR Gede Pasek Suardika di DPR, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Menurutnya, jika ide impachment itu dilakukan, maka putusan sebelumnya harus dianulir. Karena, putusan sebelumnya bersifat mengikat. "Ini kan anggota DPR yang buat. Payung hukumnya begitu," ujarnya.
"Kalau mayoritas ingin ini dibawa ke putusan politik, keputusan sebelumnya itu dianulir dulu, tapi enggak tahu mekanismenya, nyabutnya gimana?" tambahnya.
Boediono disebut merupakan orang yang paling tahu soal kebijakan adanya Bailout Bank Century. KPK juga sudah mengendus adanya pelanggaran tindak pidana korupsi dalam kasus ini yang dianggap merugikan negara sebanyak Rp6,7 triliun.
Menanggapi ini, Pasek enggan berandai-andai soal akankah ditetapkannya Boediono sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun,soal pemeriksaan yang dilakukan KPK di kantor Wapres, menurutnya sudah tepat.
"Kalau diperiksa di luar boleh, UU memperbolehkan, SOP KPK juga, enggak ada yang dilanggar," kata politikus Demokrat ini.
sumberokezone.com



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !