Headlines News :

Followers

Powered by Blogger.
Home » , » KPK Diminta Tindak Para Penyuap Akil

KPK Diminta Tindak Para Penyuap Akil

Written By Unknown on Tuesday, March 4, 2014 | 11:16 AM

 
Berkas dakwaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menyebut nama sejumlah kepala daerah yang aktif menawar tarif Akil dan mengirimkan uang untuk penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di MK. Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra mengatakan meski suap untuk pemenangan pasangan kepala dan wakil kepala daerah, diperlukan bukti untuk menghukum keduanya.

"Logika umum memang melihat kalau calon kepala daerah berbuat, masak wakilnya tidak tahu? Tapi logika hukum tetap perlu 2 alat bukti untuk bisa dilakukan penyidikan," kata Saldi kepada Tempo, Ahad, 2 Maret 2014.

Di berkas dakwaan Akil disebutkan misalnya ada nama Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang dan Walikota Palembang Romi Herton yang mengontak Akil atau perwakilan Akil untuk mengurus suap. Komisi Pemberantasan Korupsi juga sudah menetapkan Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih sebagai tersangka pemberi suap untuk Akil. Namun wakil Hambit, Arton S. Dohong baru dimintai keterangan sebagai saksi.

"Tugas KPK adalah menelusuri pihak-pihak yang menurut logika umum terlibat dalam suap pilkada ini, kemudian membuktikan logika itu dengan menemukan bukti-bukti," kata Sadli.

Surat dakwaan Akil menyebutkan lelaki kelahiran Putussibau, Kalimantan Barat ini mendapat suap dalam menangani 10 sengketa pemilihan kepala daerah di MK. Besaran suap bervariasi antara Rp 500 juta hingga Rp 20 miliar. Sumber dana suap dan janji suap juga beragam, mulai dari calon kepala daerah, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, hingga tim pemenangan pasangan kepala daerah.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BANDUNG

BANDUNG

DPRD KOTA BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Media Padjajaran - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya