Berkas dakwaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil
Mochtar menyebut nama sejumlah kepala daerah yang aktif menawar tarif
Akil dan mengirimkan uang untuk penanganan sengketa pemilihan kepala
daerah di MK. Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra
mengatakan meski suap untuk pemenangan pasangan kepala dan wakil kepala
daerah, diperlukan bukti untuk menghukum keduanya.
"Logika
umum memang melihat kalau calon kepala daerah berbuat, masak wakilnya
tidak tahu? Tapi logika hukum tetap perlu 2 alat bukti untuk bisa
dilakukan penyidikan," kata Saldi kepada Tempo, Ahad, 2 Maret 2014.
Di
berkas dakwaan Akil disebutkan misalnya ada nama Bupati Tapanuli
Tengah, Raja Bonaran Situmeang dan Walikota Palembang Romi Herton yang
mengontak Akil atau perwakilan Akil untuk mengurus suap. Komisi
Pemberantasan Korupsi juga sudah menetapkan Bupati Gunung Mas terpilih,
Hambit Bintih sebagai tersangka pemberi suap untuk Akil. Namun wakil
Hambit, Arton S. Dohong baru dimintai keterangan sebagai saksi.
"Tugas
KPK adalah menelusuri pihak-pihak yang menurut logika umum terlibat
dalam suap pilkada ini, kemudian membuktikan logika itu dengan menemukan
bukti-bukti," kata Sadli.
Surat dakwaan Akil menyebutkan
lelaki kelahiran Putussibau, Kalimantan Barat ini mendapat suap dalam
menangani 10 sengketa pemilihan kepala daerah di MK. Besaran suap
bervariasi antara Rp 500 juta hingga Rp 20 miliar. Sumber dana suap dan
janji suap juga beragam, mulai dari calon kepala daerah, pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah, hingga tim pemenangan pasangan
kepala daerah.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !