Emil Harus Bisa Lanjutkan PLTSa
"Mari urus masyarakat Kota Bandung ini dengan mengedepankan kepentingan publik atau masyarakat yang lebih besar lagi, jangan hanya mementingkan kelompok saja. Dan kelompok ini bagi dia kelihatannya menjadi prioritas," ungkap anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PDIP, Achmad Nugaraha, Selasa (22/4).
Dalam pengesahan perda ini, aku Achmad, hanya Fraksi PKS dan PPP yang tidak setuju. Lalu atas kajian apa sampai mengikuti keinginan PKS dan mengabaikan hajat hidup orang banyak. Padahal saat ini Kota Bandung sudah menjadi kota metropolis dan banyak diminati wisatawan, sehingga masalah sampah harus ditangani serius. Apalagi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti sebentar lagi akan segera berakhir.
"Yang menjadi pertanyaan, kenapa keinginan Gubernur Jabar yang dituruti ketimbang perda terkait PLTSa. Memang di sini dibutuhkan keberanian seorang pemimpin," tandas Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung ini.
Di Singapura, menurut Ahmad, insinerator yang dibangun tidak menghasilkan pencemaran udara yang membahayakan. Singapura sendiri merupakan negara kecil dan insinerator ini pun berada di kota kecil. Lalu mengapa di Kota Bandung PLTSa menjadi persoalan berkepanjangan, padahal penelitian sudah dilakukan dan PLTSa sendiri harus ramah lingkungan.
"Saya berharap dia (wali kota) bisa mendengar dan sadar akan keputusan kita di DPRD Kota Bandung, yang sudah memerdakan perjanjian kerja sama pembangunan pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan. Bila terjadi lautan sampah yang tidak terkendali lagi, wali kota harus bertanggung jawab atas kebijakan yang hari ini kelihatannya penuh dengan keragu-raguan," katanya.
Pembuatan tempat sampah yang menggunakan pelat besi dan kantong plastik ramah lingkungan, dinilai Ahmad tidak efektif, bahkan gagal. Lalu, menurutnya, mengapa wali kota terus coba-coba. Sementara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam 3R (reuse, reduce, recycle) pun butuh waktu.
"Berapa lama kesadaran ini akan tergerakkan dan muncul dengan segera. Kalau sampai Sarimukti berakhir masa sewanya, apa di Legoknangka, gubenur dan wali kota juga menjamin persoalan sampah akan terselesaikan," katanya.
Permasalahan perda yang sudah disahkan ini, menurut Ahmad, tidak akan berubah meski nanti bermunculan anggota DPRD baru dan partai baru. Karena perda merupakan amanat yang harus dilaksanakan. "Perda adalah amanat yang harus dijalankan siapa pun pemimpin atau dewannya," tandasnya.
Sumber : berita


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !