Selain akan meninjau ulang dan menyesuaikan undang-undang terkait hak masyarakat adat, pasangan ini juga ingin untuk melanjutkan proses legislasi Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat yang kini dalam pembahasan tahap terakhir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
RUU ini awalnya diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan beberapa komponen masyarakat sipil lain. Mereka menilai RUU ini sangat diperlukan untuk memberi kepastian hukum atas berlangsungnya masyarakat adat dalam mempertahankan tradisi dan budayanya.
Beberapa tahun terakhir telah terjadi perampasan secara sepihak hak-hak masyarakat adat dan konflik sosial yang terjadi di masyarakat adat. RUU ini diharapkan dapat melindungi hak-hak masyarakat adat agar tidak dirampas semena-mena dan diabaikan.
Sumber//


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !