Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Bandung No. 01 Tahun 2009 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Bandung, bahwa Kedudukan Dan susunan serta Tugas dan
kewajiban Badan Kehormatan, yaitu sebagai berikut .
Menurut pasal 58, menyebutkan bahwa :
1. Badan Kehormatan merupakan alat
kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk dan ditetapkan dengan
keputusan DPRD.
2.
Anggota Badan Kehormatan dipilih dari dan
oleh anggota DPRD sebanyak 5 anggota DPRD
3.
Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas
seorang Ketua dan Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh Badan Kehormatan
4. Anggota Badan Kehormatan di tetapkan
dalam Rapat Paripurna berdasarkan usul dari masing- masing Fraksi
5.
Anggota DPRD pengganti antar waktu
menduduki tempat anggota Badan Kehormatan yang digantikan
6.
Masa tugas Badan Kehormatan paling lama
dua setengah tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
7.
Badan Kehormatan dibantu oleh
sekretariat yang secara fungsional
dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD
Selain itu menurut pasal 59, Badan Kehormatan
mempunyai tugas :
1.
Mengamati, mengevaluasi disiplin, etika
dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai
dengan kode etik
2. Meneliti dugaan pelanggaran yang
dialkukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan Kode Etik serta
Sumpah/Janji
3. Melakukan penyelidikan, verifikasi dan
klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan atau Pemilih
4. Menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan,
verifikasi dan klarifikasi sebagai rekomendasi untuk ditindak lanjuti oleh DPRD
5.
Menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan
DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran
yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan Pimpinan DPR
Nah, apabila terbukti ada tidaknya pelanggaran yang
dilakukan anggota dewan, maka menurut pasal 62, Badan Kehormatan berwenang
untuk :
1.
DPRD menetapkan sanksi atau rehabilitasi
terhadap anggota yang dilaporkan setelah mendengar pertimbangan dan penilaian
dari Badan Kehormatan
2.
Saknsi yang diberikan dapat berupa teguran
lisan atau teguran tertulis sampai
dengan diberhentikan sebagai Anggota sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan
3.
Saksi berupa teguran lisan dan teguran
tertulis disampaikan kepada Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Partai Politik yang
bersangkutan secara tertulis
4.
Sanksi berupa pemberhentian sebagi
anggota DPRD diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Setelah kita tahu susunan dan kedudukan serta apa
tugas dan wewenang dari Badan Kehormatan DPRD Kota Bandung, kita pasti
penasaran apa saja sih yang menjadi sorotan khusus Ketua Badan Kehormatan di
tahun 2013 ini tentang kinerja anggota dewan ?
Menurut Kadar Slamet sebagai Ketua Badan Kehormatan
DPRD Kota Bandung, yang menjadi sorotan di Tahun 2013 ini adalah tingkat
kehadiran anggota DPRD Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung, jalan Aceh,
selama tiga bulan terakhir ini relatif turun secara signifikan, berkisar antara
10 hingga 20 persen.
“ Memang selama tiga bulan terakhir tingkat
kehadiran merosot drastisti, karena anggota dewan lebih terfokus kepada dua
kepentingan yaitu pencalonan legislatif dan pemenangan calon pilwalkot “
Dan yang pasti kalau ada rapat komisi, pansus atau
paripurna enggak hadir, maka BK akan ambil langkah sesuai tata tertib
DPRD," tandasnya, BK selalu mendapatkan laporan hasil absensi acara dan
rapat-rapat.
Bila tiga kali tidak hadir dalam rapat paripurna, maka anggota dewan yang bersangkutan akan mendapat teguran keras. Kalau teguran tidak diindahkan, maka pimpinan dewan akan menyerahkan masalah ini pada fraksi yang bersngkutan. Dan bila tak ada perubahan, maka BK akan melakukan rapat internal untuk memutuskan masalah ini. "Teguran keras sering kita lakukan,"tandasnya.
Bahkan menurutnya, tingkat kehadiran ini akan
semakin merosot tahun depan menjelang pemilihan anggota legislatif, “ Mungkin
tahun depan bisa mencapai lima persen “ ungkapnya.
Dia meminta msyarakat memaklumi kondisi tersebut,
selama yang bersangkutan tidak melupakan kewajiban utamanya untuk menampung
aspirasi masyarakat dan menindaklanjutinya”, kata Kadar Slamet .



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !