Headlines News :

Followers

Powered by Blogger.
Home » » Motor Berknalpot Bising Kena Razia dan Disita Polisi

Motor Berknalpot Bising Kena Razia dan Disita Polisi

Written By Unknown on Wednesday, August 27, 2014 | 1:43 PM

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi, mengatakan, razia knalpot bising tersebut didasarkan atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara yang ditimbulkan. Keluhan tersebut disampaikan melalui Facebook, Twitter, maupun pesan singkat (SMS).

“Tindakan ini (penyitaan) sudah berjalan sejak tiga bulan lalu. Tapi kami intensifkan sejak tiga hari kemarin. Hasilnya 126 kendaraan kami sita,” ujar Mashudi di Mapolrestabes Bandung, Rabu (27/8/2014).

Dia menegaskan, sebelum memberlakukan penyitaan, pihaknya melakukan teguran.

“Kalau mau diambil harus bawa knalpot aslinya. Sedangkan knalpot yang bising digergaji atau dihancurkan‎ oleh pemiliknya di hadapan petugas," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Bandung, AKBP Asep Amar‎, mengatakan, pengguna knalpot bising akan ditilang karena melanggar Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Laik Jalan dan Spesifikasi Teknis dan denda maksimal Rp250 ribu.

Lebih lanjut Asep mengungkapkan, masyarakat yang ingin memodifikasi kendaraannya sebaiknya dilakukan di bengkel-bengkel yang telah ditunjuk oleh Dinas Perhubungan serta Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).

"Kami tidak akan bosan-bosannya memberikan imbauan. Mari kita jaga keamanan dan keselamatan, salah satunya dengan memakai knalpot standar," tuturnya.

Asep menegaskan, razia serupa akan terus ditingkatkan. Bahkan razia akan diperluas bukan hanya kepada kendaraan roda dua melainkan mobil.
Petugas Satlantas Polrestabes Bandung berhasil menyita 126 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising.

Sumber//
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BANDUNG

BANDUNG

DPRD KOTA BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Media Padjajaran - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya