Kapolrestabes
Bandung, Kombes Pol Mashudi, mengatakan, razia knalpot bising tersebut
didasarkan atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara
yang ditimbulkan. Keluhan tersebut disampaikan melalui Facebook,
Twitter, maupun pesan singkat (SMS).
“Tindakan ini (penyitaan)
sudah berjalan sejak tiga bulan lalu. Tapi kami intensifkan sejak tiga
hari kemarin. Hasilnya 126 kendaraan kami sita,” ujar Mashudi di
Mapolrestabes Bandung, Rabu (27/8/2014).
Dia menegaskan, sebelum memberlakukan penyitaan, pihaknya melakukan teguran.
“Kalau
mau diambil harus bawa knalpot aslinya. Sedangkan knalpot yang bising
digergaji atau dihancurkan oleh pemiliknya di hadapan petugas,"
jelasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Bandung, AKBP
Asep Amar, mengatakan, pengguna knalpot bising akan ditilang karena
melanggar Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Laik Jalan dan Spesifikasi Teknis dan denda maksimal Rp250 ribu.
Lebih
lanjut Asep mengungkapkan, masyarakat yang ingin memodifikasi
kendaraannya sebaiknya dilakukan di bengkel-bengkel yang telah ditunjuk
oleh Dinas Perhubungan serta Dinas Koperasi Perindustrian dan
Perdagangan (Diskoperindag).
"Kami tidak akan bosan-bosannya
memberikan imbauan. Mari kita jaga keamanan dan keselamatan, salah
satunya dengan memakai knalpot standar," tuturnya.
Asep
menegaskan, razia serupa akan terus ditingkatkan. Bahkan razia akan
diperluas bukan hanya kepada kendaraan roda dua melainkan mobil.
Petugas Satlantas Polrestabes Bandung berhasil menyita 126 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising.
Sumber//
Home »
Seputar Padjajaran
» Motor Berknalpot Bising Kena Razia dan Disita Polisi
Motor Berknalpot Bising Kena Razia dan Disita Polisi
Written By Unknown on Wednesday, August 27, 2014 | 1:43 PM
Label:
Seputar Padjajaran



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !