Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku belum
menandatangani peraturan terkait pendanaan pendidikan oleh masyarakat
berkenaan dengan sumbangan penyelengaraan pendidikan (SPP) dan dana
sumbangan pendidikan (DSP) tingkat SMA/SMK negeri. Pihaknya masih
mencari payung hukum yang pas untuk menaungi hal tersebut.
"Sedang dicari administrasi yang pas, tapi tujuannya baik untuk meregulasi. Kalau sekolah gratis sedang dikaji terus, bahasanya mah kalau ada uangnya saya juga pingin gratis," ujar Ridwan di gedung DPRD Kota Bandung, Jln. Sukabumi, Jumat (31/10/2014).
Batas maskimal SPP tingkat SMA/SMK negeri ini akan ditetapkan sebesar Rp 300.000/bulan/orang dan DSP Rp 4,5 juta. Namun hingga kini belum ditentukan regulasi ini akan diatur dalam sebuah keputusan, peraturan wali kota atau edaran. Meski begitu, regulasi ini sangat dibutuhkan agar sekolah tidak menetapkan biaya iuran melebihi aturan yang ada. Karena itulah, dalam minggu-minggu ini Ridwan mengharapkan aturan yang pas udah bisa ia keluarkan.
Sumber//
"Sedang dicari administrasi yang pas, tapi tujuannya baik untuk meregulasi. Kalau sekolah gratis sedang dikaji terus, bahasanya mah kalau ada uangnya saya juga pingin gratis," ujar Ridwan di gedung DPRD Kota Bandung, Jln. Sukabumi, Jumat (31/10/2014).
Batas maskimal SPP tingkat SMA/SMK negeri ini akan ditetapkan sebesar Rp 300.000/bulan/orang dan DSP Rp 4,5 juta. Namun hingga kini belum ditentukan regulasi ini akan diatur dalam sebuah keputusan, peraturan wali kota atau edaran. Meski begitu, regulasi ini sangat dibutuhkan agar sekolah tidak menetapkan biaya iuran melebihi aturan yang ada. Karena itulah, dalam minggu-minggu ini Ridwan mengharapkan aturan yang pas udah bisa ia keluarkan.
Sumber//



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !