Headlines News :

Followers

Powered by Blogger.
Home » , » TATA TERTIB DPRD KOTA BANDUNG 2014 - 2019

TATA TERTIB DPRD KOTA BANDUNG 2014 - 2019

Written By Unknown on Friday, October 17, 2014 | 3:06 PM


DPRD Kota Bandung telah selesai membuat Peraturan tentang Tata Tertib DPRD Kota Bandung yang dibahas dan disusun selama dua bulan dan terbagi menjadi XIX Bab dan 144 Pasal.

Ketua Panitia Khusus riantono mengatakan, Tatib DPRD Kota Bandung ini  membutuhkan waktu dua bulan karena mengatur secara detail agar anggota dewan bekerja sesuai dengan rambu-rambu yang ada.

Tata Tertib DPRD Kota Bandung mengatur susunan dan kedudukan, hak dan kewajiban serta pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD berserta alat kelengkapannya.

Riantono mengatakan, DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Fungsi legislasi adalah membuat peraturan daerah (perda) bersama walikota, fungsi anggaran adalah membahas  dan menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama walikota, dan fungsi pengawasan adalah mengawasi pelaksanaan perda, peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Dalam Bab II Pasal 3 disebutkan tugas dan wewenang DPRD antara lain bisa mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian walikota/wakil walikota kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan. DPRD juga punya wewenang memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan pemerintah daerah.

Anggota DPRD Kota Bandung yang berjumlah 50 orang dengan masa jabatan lima tahun mempunyai hak intepelasim hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Adapaun kewajiban DPRD tercantum di Bab V antara lain memeperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat, menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui reses (kunjungan kerja secara berkala) serta menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.

Untuk mengoptimalkan  fungsi, tugas dan wewenang DPRD dibentuk fraksi, Setiap fraksi dibantu satu orang tenaga ahli. Syarat tenaga ahli, menguasai bidang pemerintahan serta tugas dan fungsi DPRD dengan berpendidikan S1 pengalaman 5 tahun, S2 pengalaman 3 tahun dan S3 pengalaman 1 tahun.

Tata Tertib Bab VII berisi tentang alat kelengkapan DPRD yang terbagi menjadi pimpinan, badan musyawarah, badan legislasi daerah, badan anggaran dan badan kehormatan.

DPRD Kota Bandung mempunyai empat komisi. 

Komisi A bidang pemerintahan dan hokum, meliputi hokum perundang-undangan dan hak asasi manusia, pemerintahan, keamanan, ketertiban penduduk dan transmigrasi, komunikasi dan informasi, aparatur, perizinan,soisal politik, organisasi kemasyarakatan, pertahanan dan asset serta kerjasama daerah.

Komisi B bidang perekonomian dan keuangan , meliputi perdagangan dan perindustrian, pertania (tanaman pangan, perikanan, pertenakan), ketahanan pangan, koperasi, UKM dan ekonomi kreatif, pariwisata, keuangan daerah, pendapatan asli daerah, perbankan, perusahaan daerah, perushaan patungan, dan penananman modal.

Komisi C bidang pembangunan, meliputi pekerjaan umum, tata ruang, bangunan gedung, perhubungan dan telekomunikasi, sumberdaya alam dan energy, perumahan dan pemukiman, pertamanan, kebersihan lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, dan tekhnologi.

Komisi D, bidang kesejahteraan rakyat, meliputi pendidikan, kesehatan, kelurga berencana, ketenaga kerjaan, pemuda dan olahraga, agama, kebudayaan, social, pemberdayaan wanita, HIV/AIDS, dan narkotika.


SUSUNAN ANGGOTA DPRD KOTA BANDUNG
Ketua : Isa Subagja (PDI-P)
Wakil Ketua 1 : Deni Wahyudin (Gerinda)
Wakil Ketua 2 : Haru Suandharu (PKS)
Wakil Ketua 3 : Edwin Senjaya (Golkar)

FRAKSI-FRAKSI
Fraksi PDI-P : Rieke Suryaningsih
Fraksi Gerinda : Arif Hamid Rahman
Fraksi Golkar : Jhony Hidayat
Fraksi Demokrat : Erwan Setiawan
Fraksi Hanura : Gagan Hermawan
Fraksi Nasdem : Uung Tanuwidjaja

KOMISI A
Ketua : Edi Haryadi (Gerinda)
Wakil Ketua : Rizal Haerul (Golkar)
Sekretaris : Aries Seopriatna (PDI-P)

KOMISI B
Ketua : Tatang Suratis (Golkar)
Wakil Ketua : Rieke Suryaningsih (PDI-P)
Sekretaris : Kurnia Solihat (Gerinda)

KOMISI C
Ketua : Entang Suryaman (Demokrat)
Wakil Ketua : Deden Deni Gumilar (Hanura)
Sekretaris : Rendiana Awangga (Nasdem)

KOMISI D
Ketua : Ahmad Nugraha (PDI-P)
Wakil Ketua : Endrizal Nazar (PKS)
Sekretaris : Agus Gunawan (Demokrat)

BADAN PEMBENTUKAN PERDA
Ketua : Tedy Setiady (PKS)
Wakil Ketua : Riantono (PDI-P)

BADAN KEHORMATAN
Ketua : Endun Hamdun (Hanura)
Wakil Ketua : Dudy Himawan (Nasdem)

sumber// setwan dprd kt-bdg
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BANDUNG

BANDUNG

DPRD KOTA BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Media Padjajaran - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya