DPRD Kota Bandung telah selesai membuat Peraturan tentang
Tata Tertib DPRD Kota Bandung yang dibahas dan disusun selama dua bulan dan
terbagi menjadi XIX Bab dan 144 Pasal.
Ketua Panitia Khusus riantono mengatakan, Tatib DPRD Kota
Bandung ini membutuhkan waktu dua bulan
karena mengatur secara detail agar anggota dewan bekerja sesuai dengan
rambu-rambu yang ada.
Tata Tertib DPRD Kota Bandung mengatur susunan dan
kedudukan, hak dan kewajiban serta pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD
berserta alat kelengkapannya.
Riantono mengatakan, DPRD mempunyai fungsi legislasi,
anggaran dan pengawasan. Fungsi legislasi adalah membuat peraturan daerah
(perda) bersama walikota, fungsi anggaran adalah membahas dan menyetujui rancangan anggaran pendapatan
dan belanja daerah bersama walikota, dan fungsi pengawasan adalah mengawasi
pelaksanaan perda, peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan
oleh pemerintah daerah.
Dalam Bab II Pasal 3 disebutkan tugas dan wewenang DPRD
antara lain bisa mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian walikota/wakil
walikota kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan
pengesahan. DPRD juga punya wewenang memberikan persetujuan terhadap rencana
kerjasama internasional yang dilakukan pemerintah daerah.
Anggota DPRD Kota Bandung yang berjumlah 50 orang dengan
masa jabatan lima tahun mempunyai hak intepelasim hak angket, dan hak
menyatakan pendapat. Adapaun kewajiban DPRD tercantum di Bab V antara lain
memeperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat, menyerap dan menghimpun
aspirasi konstituen melalui reses (kunjungan kerja secara berkala) serta
menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
Untuk mengoptimalkan
fungsi, tugas dan wewenang DPRD dibentuk fraksi, Setiap fraksi dibantu
satu orang tenaga ahli. Syarat tenaga ahli, menguasai bidang pemerintahan serta
tugas dan fungsi DPRD dengan berpendidikan S1 pengalaman 5 tahun, S2 pengalaman
3 tahun dan S3 pengalaman 1 tahun.
Tata Tertib Bab VII berisi tentang alat kelengkapan DPRD
yang terbagi menjadi pimpinan, badan musyawarah, badan legislasi daerah, badan
anggaran dan badan kehormatan.
DPRD Kota
Bandung mempunyai empat komisi.
Komisi A
bidang pemerintahan dan hokum, meliputi hokum perundang-undangan dan hak asasi
manusia, pemerintahan, keamanan, ketertiban penduduk dan transmigrasi,
komunikasi dan informasi, aparatur, perizinan,soisal politik, organisasi
kemasyarakatan, pertahanan dan asset serta kerjasama daerah.
Komisi B
bidang perekonomian dan keuangan , meliputi perdagangan dan perindustrian,
pertania (tanaman pangan, perikanan, pertenakan), ketahanan pangan, koperasi,
UKM dan ekonomi kreatif, pariwisata, keuangan daerah, pendapatan asli daerah,
perbankan, perusahaan daerah, perushaan patungan, dan penananman modal.
Komisi C
bidang pembangunan, meliputi pekerjaan umum, tata ruang, bangunan gedung,
perhubungan dan telekomunikasi, sumberdaya alam dan energy, perumahan dan
pemukiman, pertamanan, kebersihan lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, dan
tekhnologi.
Komisi D,
bidang kesejahteraan rakyat, meliputi pendidikan, kesehatan, kelurga berencana,
ketenaga kerjaan, pemuda dan olahraga, agama, kebudayaan, social, pemberdayaan
wanita, HIV/AIDS, dan narkotika.
SUSUNAN ANGGOTA DPRD KOTA
BANDUNG
Ketua : Isa Subagja (PDI-P)
Wakil Ketua 1 : Deni Wahyudin (Gerinda)
Wakil Ketua 2 : Haru Suandharu (PKS)
Wakil Ketua 3 : Edwin Senjaya (Golkar)
FRAKSI-FRAKSI
Fraksi PDI-P : Rieke Suryaningsih
Fraksi Gerinda : Arif Hamid Rahman
Fraksi Golkar : Jhony Hidayat
Fraksi Demokrat : Erwan Setiawan
Fraksi Hanura : Gagan Hermawan
Fraksi Nasdem : Uung Tanuwidjaja
KOMISI A
Ketua : Edi Haryadi (Gerinda)
Wakil Ketua : Rizal Haerul (Golkar)
Sekretaris : Aries Seopriatna (PDI-P)
KOMISI B
Ketua : Tatang Suratis (Golkar)
Wakil Ketua : Rieke Suryaningsih (PDI-P)
Sekretaris : Kurnia Solihat (Gerinda)
KOMISI C
Ketua : Entang Suryaman (Demokrat)
Wakil Ketua : Deden Deni Gumilar (Hanura)
Sekretaris : Rendiana Awangga (Nasdem)
KOMISI D
Ketua : Ahmad Nugraha (PDI-P)
Wakil Ketua : Endrizal Nazar (PKS)
Sekretaris : Agus Gunawan (Demokrat)
BADAN PEMBENTUKAN PERDA
Ketua : Tedy Setiady (PKS)
Wakil Ketua : Riantono (PDI-P)
BADAN KEHORMATAN
Ketua : Endun Hamdun (Hanura)
Wakil Ketua : Dudy Himawan (Nasdem)
sumber// setwan dprd kt-bdg
sumber// setwan dprd kt-bdg



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !