Dua Warga Negara Indonesia yang
bergabung dengan militer Singapura baru diketahui ketika yang
bersangkutan mengikuti latihan gabungan angkatan bersenjata Negeri Singa
itu dengan TNI di Akademi Militer Magelang beberapa waktu lalu.
Menyikapi hal itu, Panglima TNI Jenderal Moeldoko sempat
menyampaikan protes kepada Panglima angkatan bersenjata Singapura (Chief
Of Defence Forces Singapura Armed Forces) Letjen Ng Chee Meng.
Setelah diprotes, Letjen Ng Chee Meng menelepon Moeldoko, meminta
agar dua prajuritnya dilepas. Sebab ternyata dua WNI tersebut sempat
ditahan oleh TNI di Akmil, Magelang, Jawa Tengah, selama satu minggu.
"Selain kami konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, ada
atensi telepon dari Panglima Singapura, teman saya Letjen Ng Chee Meng.
Dia memohon kepada Panglima TNI supaya dua prajuritnya dilepaskan, tapi
kan nggak bisa seenaknya begitu kita lepaskan, ada prosesnya,"
kata Moeldoko di Mabes TNI usai pengarahan kepada para PATI TNI
se-Jakarta oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Kamis 13 November
2014.
Namun, permasalahan itu akhirnya diselesaikan secara diplomatis
antar kedua negara. Kedua WNI yang menjadi militer asing itu akhirnya
dibebaskan. Meski begitu, lanjut Moeldoko, dia selaku Panglima TNI telah
mengingatkan Panglima militer Negeri Singa tersebut.
"Waktu saya menelepon panglima Singapura saya bilang hati-hati,
kamu harus lakukan evaluasi dengan baik karena tidak menutup kemungkinan
hal seperti ini bisa terulang lagi tahun depan. Kalau itu terjadi kami
akan lakukan langkah lebih keras," ujarnya.
Moeldoko mengatakan, mereka memiliki forum Panglima Angkatan
Bersenjata Se-Asean. Persoalan ini akan disampaikan di forum tersebut
agar tidak terulang di kemudian hari dan merusak hubungan antar negara.
"Kami punya forum Panglima se-Asean di situ kita bisa komunikasikan, biasanya langsung kita telepon," katanya.
Menurut Moeldoko, dua WNI yang bergabung dengan militer asing itu
lantaran yang bersangkutan mendapatkan tempat tinggal permanen dengan
syarat wajib militer. Kebijakan itu dinilai diskriminatif.
"Ini sebenarnya ada kesenjangan, kerena WNI yang mendapat permanen resident wajib menjadi cadangan atau wajib militer. Kalau dia nggak ikut dia akan di-jailed (dipenjarakan--red). Di satu sisi mereka punya paspor Indonesia," imbuhnya.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !