Wakil
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menyatakan, tidak ada sedikit
pun hak DPR yang didegradasi paska penandatanganan nota kesepahaman
antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat.
Dalam MoU yang akan ditandatangani siang ini, Senin 17 November
2014, dua koalisi di DPR bersepakat untuk menghapus Pasal 74 dan Pasal
98 dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Tidak ada sedikit pun hak DPR yang didegradasi. Tapi kita
sependapat untuk melakukan sedikit penyempurnaan kalau itu terkait
dengan redaksional," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta.
Politisi Partai Gerindra itu menyatakan hak interpelasi, hak
angket, dan hak menyatakan pendapat untuk anggota dewan sudah dijamin
dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang MD3.
"Yang diperbaiki soal susunan komisi saja, karena hak itu melekat pada setiap anggota DPR," jelas dia.
Terkait jatah 21 kursi pimpinan alat kelengkapan dewan untuk
koalisi pro Jokowi, Fadli mengatakan hal itu sudah sesuai dengan
semangat konstitusi.
"Mengenai penambahan pimpinan itu sejalan dengan semangat meningkatkan kinerja DPR," ungkap dia.
Setelah penandatanganan MoU ini, menurutnya, akan digelar Badan
Musyawarah, kemudian baru akan digelar sidang Paripurna satu sampai dua
hari ke depan. "Kita akan meminta mereka segera memasukkan nama-nama,"
ujarnya.
Sementara itu, politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung
mengatakan setelah acara ini akan ada rapat pimpinan DPR dengan para
pimpinan fraksi untuk menjabarkan poin-poin MoU.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !