Headlines News :

Followers

Powered by Blogger.
Home » » Bambang Soesatyo: Sekjen PDIP Jangan Mentang-mentang Kuasa

Bambang Soesatyo: Sekjen PDIP Jangan Mentang-mentang Kuasa

Written By Admin on Wednesday, May 13, 2015 | 3:55 PM

Politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo menyoroti manuver Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristianto, yang meminta KPU tetap berpegang pada SK Menkumham untuk parpol peserta pilkada serentak. Menurutnya, tindakan itu merupakan bentuk intervensi kekuasaan dan arogansi dari partai penguasa.

"Hasto lupa bahwa tidak ada jaminan PDIP pada Pemilu 2019 mendatang bisa memenangkan kembali permainan," kata Bambang dalam siaran persnya, Selasa 12 Mei 2015.

Bambang mengingatkan Hasto sebagai sekjen PDIP jangan bertindak dan bersikap seperti pemilik tunggal bangsa ini.

"Jangan mentang-mentang sebagai partai penguasa bertindak dengan pendekatan kekuasaan," ujarnya.

Bambang setuju jika SK Menkumham dijadikan dasar. Namun, persoalan saat ini adalah SK Menkumhanm bermasalah dan ditunda keberlakuannya oleh pengadilan melalui putusan sela dan tengah proses hukum di pengadilan negeri.

"Hasto jangan pura-pura bodoh tidak mengerti hukum," ujarnya.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar itu yakin Hasto tidak buta dan tuli sehingga pura-pura tidak tahu bahwa Munas Golkar yang diselenggarakan di Ancol adalah munas jadi-jadian dengan peserta abal-abal yang manipulatif dan penuh rekayasa.

"Faktanya kasus mandat palsu munas Golkar jadi-jadian di Ancol tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan di Bareskrim Mabes Polri. Ada tersangkanya, ada alat buktinya dan ada peristiwanya. Bahkan sebentar lagi P-21," terangnya.

Tak hanya itu, Bambang melanjutkan, hingga saat ini, DPP Golkar kubu Ancol tidak memiliki DPD tingkat I dan DPD tingkat II. Hampir seluruh DPD-I Golkar menolak kepemimpinan Munas Ancol.

Bambang juga yakin Hasto paham bahwa akibat kebijakan Menkumham Yasonna Laoly mengeluarkan SK yang mengesahkan kubu Ancol dengan dasar keputusan Mahkamah Partai Golkar yang dimanipulasi dan melanggar UU Partai Politik sebagaimana kesimpulan Komisi III DPR saat RDP dengan Menkumham beberapa waktu lalu, DPR akan mengambil langkah penggunaan Hak Angket Pelanggaran UU dan intervensi pemerintah terhadap parpol pada masa persidangan pekan depan.  Sumber//
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BANDUNG

BANDUNG

DPRD KOTA BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Media Padjajaran - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya