Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan Denpasar melakukan
kesalahan fatal. Lapas terbesar di Bali itu keliru melepas narapidana.
Dari hasil pemeriksaan terhadap petugas jaga kala napi itu dilepas,
didapati kelalaian petugas dalam melepas napi.
Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar, Sudjonggo, mengaku hingga kini pemeriksaan intensif terhadap jajarannya masih terus dilakukan. "Pemeriksaan masih berlangsung sampai sekarang. Ada satu petugas yang diperiksa intensif. Dia yang bertugas secara administratif waktu napi itu dilepas," kata Sudjonggo saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis 21 Mei 2015.
Sudjonggo menjelaskan petugas piket tersebut lalai. "Keterangan dia dan saksi masih kita kembangkan. Yang jadi pertanyaan mengapa dia menyerahkan tugasnya kepada orang lain," ucap Sudjonggo heran.
Dia memastikan petugas tersebut telah melanggar prosedur operasional standar (SOP). "Artinya, dia tidak menjalankan SOP dengan baik. Sementara itu keterangan yang dapat kita gali," jelas Sudjonggo.
Terkait keberadaan AC, napi narkoba yang salah lepas hingga kini masih dalam perburuan. "Napi masih kita buru. Ada yang bilang di sini, di sana, tapi belum dapat kita temukan," lanjut Sudjonggo.
Lapas Kelas IIA Kerobokan melakukan kesalahan fatal, melepas napi narkoba yang divonis 9 tahun dan masih menjalani masa hukuman berinisial AC. Sementara yang semestinya dilepas adalah napi pencurian yang divonis 7 bulan penjara dan telah usai menjalani masa tahanan yang juga memiliki kemiripan nama berinisial AC. sumber//
Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar, Sudjonggo, mengaku hingga kini pemeriksaan intensif terhadap jajarannya masih terus dilakukan. "Pemeriksaan masih berlangsung sampai sekarang. Ada satu petugas yang diperiksa intensif. Dia yang bertugas secara administratif waktu napi itu dilepas," kata Sudjonggo saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis 21 Mei 2015.
Sudjonggo menjelaskan petugas piket tersebut lalai. "Keterangan dia dan saksi masih kita kembangkan. Yang jadi pertanyaan mengapa dia menyerahkan tugasnya kepada orang lain," ucap Sudjonggo heran.
Dia memastikan petugas tersebut telah melanggar prosedur operasional standar (SOP). "Artinya, dia tidak menjalankan SOP dengan baik. Sementara itu keterangan yang dapat kita gali," jelas Sudjonggo.
Terkait keberadaan AC, napi narkoba yang salah lepas hingga kini masih dalam perburuan. "Napi masih kita buru. Ada yang bilang di sini, di sana, tapi belum dapat kita temukan," lanjut Sudjonggo.
Lapas Kelas IIA Kerobokan melakukan kesalahan fatal, melepas napi narkoba yang divonis 9 tahun dan masih menjalani masa hukuman berinisial AC. Sementara yang semestinya dilepas adalah napi pencurian yang divonis 7 bulan penjara dan telah usai menjalani masa tahanan yang juga memiliki kemiripan nama berinisial AC. sumber//



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !