Headlines News :

Followers

Powered by Blogger.
Home » » MENGENAL LEBIH DEKAT KETUA PANSUS II DPRD KOTA BANDUNG

MENGENAL LEBIH DEKAT KETUA PANSUS II DPRD KOTA BANDUNG

Written By Admin on Thursday, June 18, 2015 | 4:20 PM

Sebagai Ketua Pansus II (dua) DPRD Kota Bandung,  Ir. H. Agus Gunawan menuturkan bahwa Pansus II DPRD Kota Bandung, kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah /Raperda Nomor 24 Tahun 2012 terkait Penyelenggaraan Penanganan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Raperda PPKS sendiri merupakan revisi dari perda sebelumnya Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Sosial mengenai Perda (Peraturan Daerah) Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PPMKS).
 

Menurutnya ada beberapa hal yang direvisi serta ditambahkan dalam raperda nomor 24 tahun 2012 tentang PPKS. Hal tersebut guna menyempurnakan Perda sebelumnya tentang PPMKS. Secara garis besar penyandang masalah kesejahteraan sosial dapat dikelompok kan menjadi balita terlantar, anak terlantar, anak nakal, anak jalanan, wanita rawan sosial ekonomi (jiwa), korban tindak kekerasan, lanjut usia terlantar, penyandang cacat, tuna susila, pengemis, gelandangan, bekas warga binaan lembaga kemasyarakatan (BWBLK), korban penyalah gunaan NAPZA, keluarga fakir miskin, keluarga berumah tak layak huni, keluarga bermasalah psikologis, komunikasi adat terpencil, korban bencana alam, korban bencana social ( Pengungsi ), pekerja migran bermasalah sosial, orang dengan HIV atau AIDS ( ODHA ) dan keluarga rentan.
 

Dalam revisi Perda Kota Bandung Nomor 24 tahun 2012, kata Agus, yakni salah satu diantaranya dalam pasal 1 no 17 tercantum “Usaha-usaha kesejahteraan sosial adalah upaya program dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, memulihkan dan mengembangkan kesejahteraan sosial” namun atas rekomendasi maka istilah “usaha kesejahteraan sosial” diganti dengan “Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial” sesuai dengan undang-undang No 11 Tahun 2009.
 

Kemudian, lanjutnya, dalam pasal 1 No. 21 tertera “Undian adalah tiap-tiap kesempatan yang diadakan oleh suatu badan untuk mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat tertentu dapat ikut serta memperoleh hadia berupa uang atau benda yang akan diberikan kepada peserta-peserta yang ditunjuk sebagai pemenang dengan jalan diundi atau dengan cara lain menentukan untuk yang tidak terbanyak dapat dipengaruhi oleh peserta sendiri” atas rekomendasi bahwa kota/kabupaten tidak mempunyai kewenangan apapun terhadap undian sesuai Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 238/LIS/12/2012 tentang Petunjuk teknis Pelenggaraan Undian Gratis, maka pasal tersebut didrop.
 

Pasal lain yang didrop juga adalah Pasal 1 nomor 22 tentang “Undian gratis adalah suatu undian yang diselenggarakan secara Cuma-Cuma dan digabungkan/dikaitkan dengan perbuatan lain” maka hasil rekomendasi yang menyatakan sama bahwa kota/kabupaten tidak mempunyai kewenangan apapun terhadap undian sesuai Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 238/LIS/12/2012 tentang Petunjuk teknis Pelenggaraan Undian Gratis.

“Pasal dari Perda No 24 Tahun 2012, hasil rekomendasi ada beberapa yang mengalami penambahan, didrop dan revisi penyesuaian,” terang Agus. 
 

Ditegaskan Agus, sebagai salah satu masalah utama di Kota besar seperti Bandung , menangani permasalahan Penyelenggaraan Penanganan Kesejahteraan Sosial (PPKS) harus dengan cara komprehensif dan dengan adanya Raperda 24 Tahun 2012 ini maka penanganannya akan lebih baik lagi selain dilakukan denga 6 cara yaitu, preventif, kuratif, rehabilitatif, perlindungan, penunjang dan pengembangan.
 

Sementara ini, lanjutnya, Pemerintah kota Bandung telah berupaya membangun Pusat Kesejahteraan Sosial yang menampung para warga masyarakat yang memiliki masalah Penyelenggaraan Penanganan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
 

Seperti diketahui, Pemkot Bandung telah membangun Puskesos yang berlokasi di Rancacili Kecamatan Rancasari, dengan luas lahan 7,1 Hektar dan dilengkapi dengan sarana untuk penyandang masalah kesejahteraan sosial, fasilitas workshop serta pelatihan–pelatuhan berbagai penyandang penyandang masalah kesejahteraan sosial yang harapan adanya Puskesos ini penyandang masalah kesejahteraan sosial akan dapat ditangani serta diberikan bekal keterampilan sehingga dapat dilepas lagi ke masyarakat.
 

Meningkatkan kesejahteraan sosial di Kota Bandung perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan, yang diarahkan pada peningkatan kualitas dan kuantitas kesejahteraan sosial perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat serta peningkatan penyandang masalah kesejahteran sosial, pengembangan dan pendayagunaan potensi sumber kesejahteraan sosial.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BANDUNG

BANDUNG

DPRD KOTA BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Media Padjajaran - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya