Sebagai Ketua Pansus
II (dua) DPRD Kota Bandung, Ir. H. Agus
Gunawan menuturkan bahwa Pansus II DPRD Kota
Bandung, kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah /Raperda Nomor 24
Tahun 2012 terkait Penyelenggaraan Penanganan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Raperda PPKS sendiri merupakan revisi dari perda sebelumnya Pemerintah Kota
Bandung melalui Dinas Sosial mengenai Perda (Peraturan Daerah) Nomor 24 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial (PPMKS).
Menurutnya ada beberapa hal yang direvisi serta
ditambahkan dalam raperda nomor 24 tahun 2012 tentang PPKS. Hal tersebut guna
menyempurnakan Perda sebelumnya tentang PPMKS. Secara garis besar penyandang
masalah kesejahteraan sosial dapat dikelompok kan menjadi balita terlantar,
anak terlantar, anak nakal, anak jalanan, wanita rawan sosial ekonomi (jiwa),
korban tindak kekerasan, lanjut usia terlantar, penyandang cacat, tuna susila,
pengemis, gelandangan, bekas warga binaan lembaga kemasyarakatan (BWBLK),
korban penyalah gunaan NAPZA, keluarga fakir miskin, keluarga berumah tak layak
huni, keluarga bermasalah psikologis, komunikasi adat terpencil, korban bencana
alam, korban bencana social ( Pengungsi ), pekerja migran bermasalah sosial,
orang dengan HIV atau AIDS ( ODHA ) dan keluarga rentan.
Dalam revisi Perda Kota Bandung Nomor 24 tahun 2012,
kata Agus, yakni salah satu diantaranya dalam pasal 1 no 17 tercantum “Usaha-usaha
kesejahteraan sosial adalah upaya program dan kegiatan yang ditujukan untuk
mewujudkan, membina, memelihara, memulihkan dan mengembangkan kesejahteraan
sosial” namun atas rekomendasi maka istilah “usaha
kesejahteraan sosial” diganti dengan “Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial” sesuai dengan undang-undang No 11 Tahun 2009.
Kemudian, lanjutnya, dalam pasal 1 No. 21 tertera “Undian
adalah tiap-tiap kesempatan yang diadakan oleh suatu badan untuk mereka yang
setelah memenuhi syarat-syarat tertentu dapat ikut serta memperoleh hadia berupa
uang atau benda yang akan diberikan kepada peserta-peserta yang ditunjuk
sebagai pemenang dengan jalan diundi atau dengan cara lain menentukan untuk
yang tidak terbanyak dapat dipengaruhi oleh peserta sendiri” atas
rekomendasi bahwa kota/kabupaten tidak mempunyai kewenangan apapun terhadap
undian sesuai Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor
238/LIS/12/2012 tentang Petunjuk teknis Pelenggaraan Undian Gratis, maka pasal
tersebut didrop.
Pasal lain yang didrop juga adalah Pasal 1 nomor 22 tentang
“Undian
gratis adalah suatu undian yang diselenggarakan secara Cuma-Cuma dan
digabungkan/dikaitkan dengan perbuatan lain” maka hasil rekomendasi
yang menyatakan sama bahwa kota/kabupaten tidak mempunyai kewenangan apapun
terhadap undian sesuai Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor
238/LIS/12/2012 tentang Petunjuk teknis Pelenggaraan Undian Gratis.
“Pasal dari Perda No 24 Tahun 2012, hasil rekomendasi
ada beberapa yang mengalami penambahan, didrop dan revisi penyesuaian,”
terang Agus.
Ditegaskan Agus, sebagai salah satu masalah utama di
Kota besar seperti Bandung , menangani permasalahan Penyelenggaraan Penanganan
Kesejahteraan Sosial (PPKS) harus dengan cara komprehensif dan dengan adanya
Raperda 24 Tahun 2012 ini maka penanganannya akan lebih baik lagi selain
dilakukan denga 6 cara yaitu, preventif, kuratif, rehabilitatif, perlindungan,
penunjang dan pengembangan.
Sementara ini, lanjutnya, Pemerintah kota Bandung
telah berupaya membangun Pusat Kesejahteraan Sosial yang menampung para warga
masyarakat yang memiliki masalah Penyelenggaraan Penanganan Kesejahteraan
Sosial (PPKS).
Seperti diketahui, Pemkot Bandung telah membangun
Puskesos yang berlokasi di Rancacili Kecamatan Rancasari, dengan luas lahan 7,1
Hektar dan dilengkapi dengan sarana untuk penyandang masalah kesejahteraan
sosial, fasilitas workshop serta pelatihan–pelatuhan berbagai penyandang
penyandang masalah kesejahteraan sosial yang harapan adanya Puskesos ini
penyandang masalah kesejahteraan sosial akan dapat ditangani serta diberikan
bekal keterampilan sehingga dapat dilepas lagi ke masyarakat.
Meningkatkan kesejahteraan sosial di Kota Bandung
perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah
dan berkelanjutan, yang diarahkan pada peningkatan kualitas dan kuantitas
kesejahteraan sosial perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat serta
peningkatan penyandang masalah kesejahteran sosial, pengembangan dan pendayagunaan potensi sumber kesejahteraan sosial.


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !