Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya sudah
menginstruksikan kepada kepala daerah terkait persoalan pembakaran
hutan. Dia menyebut kepala daerah harus berani menindak tegas oknum yang
terlibat dalam pembakaran hutan.
Instruksi ini tertuang dalam radiogram yang dikirim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada setiap kepala daerah.
"Mengintruksikan
gubernur, wali kota, untuk menindak tegas oknum yang terlibat dalam
pembakaran hutan, tidak memberi peluang pendatang tanpa izin yang
berpotensi untuk menindak tegas, dalam upaya hukum, melaporkan
langkah-langkah kepada Kemendagri," kata Tjahjo sebelum rapat Banggar di
Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Dia menegaskan
bila memang terbukti ada pihak perusahaan melakukan pelanggaran
sehingga menyebabkan kebakaran maka bisa dicabut izinnya. Sanksi ini
tentunya dikoordinasikan dengan pihak terkait seperti Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Polri.
"Kemendagri sudah
buat radiogram, yang satu kalau asap itu wilayah perkebunan, dan kalau
pihak perkebunan tidak aktif ya harus diberi sanksi. Apalagi kalau itu
ada oknum-oknum perkebunan yang menyusuh masyarakat. Ya bisa dicabut
izinnya," sebutnya.
Lanjutnya, dia mengatakan Pemerintah Daerah
setempat juga harus cepat tanggap dengan berkordinasi dengan Kementerian
KLH, Polri, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP).
"Jadi,
kami membuat radiogram sehubungan dengan datangnya kemarau, sedini
mungkin. Pemda berkoordinasi kepada Kementerian Kehutanan, Polri, TNI,
BNPB, dalam rangka persiapan tim maupun dana gotong royong secara
terpadu," tuturnya.
Sumber



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !