Headlines News :

Followers

Powered by Blogger.
Home » , » Balas Dendam Berujung di Balik Terali Besi Polsek Bojong Loa Kaler

Balas Dendam Berujung di Balik Terali Besi Polsek Bojong Loa Kaler

Written By Admin on Wednesday, October 7, 2015 | 11:07 AM

Balas dendam terpenuhi, berujung di teralsi besi. Itulah yang dilakoni Nurdinasyah (31) warga Gang Babakan Rahayu, Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojong Loa Kaler, Kota Bdanung terpaksa harus berurusan dengan unit reskrim Polsek Bojong Loa Kaler.

Nurdiansyah, diamankan kepolisian usai melakukan penganiayaan terhadap Ade Rohmat (38) seorang tukang becak warga Citarip Barat, Rt.08/07, Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojong Loa Kaler, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol melalui Kapolsek Bojong Loa Kaler, Kompol Irzan Haryono mengatakan, kejadian penganiayaan hingga menyebabkan korban Ade tewas berawal saat pelaku melihat korban yang sedang menarik becak pada saat kejadian.

Menurutnya, saat itu muncul kembali rasa dendamnya, karena korban pernah melakukan pengeroyokan terhadap pelaku.

"Seketika itu pelaku mengambil sebatang besi di tukang tambal ban yang tak jauh dari tempat kejadian perkara, lalu dihantamkan kepada korban pada bagian kepala sebanyak tiga kali hingga korban terjatuh," kata Irzan melalui Kanit Reskrim Polsek Bojong Loa Kaler, AKP Asep Wahidin kepada wartawan, Rabu (7/10/2015).

Dikatakannya, pada saat kejadian tersebut ada anggota Reskrim sedang melakukan Kring Serse melintas dan melihat kejadian tersebut, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Petugas juga sempat melarikan korban ke RS Immanuel untuk mendapat penangan medis, namun akibat luka berat yang dialami korban, akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). Namun setelah mendapatkan perawatan kurang lebih tiga hari, korban pun menghembuskan nafas terakhirnya," kata Irzan.

Dikatakan Irzan, motif pelaku melakukan aksi penganiayaan tersebut, merupakan murni balas dendam kepada korban, yang diketahui korban terdahulunya pernah melakukan pemukulan terhadap pelaku.

"Kita juga amankan satu alat bukti kejahatan, yaitu berupa sebatang besi panjang sekitar 50 cm," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, kini Nurdinasyah harus mendekam di ruang tahanan Polsek Bojong Loa Kaler. Nurdiansyah dikenakan pasal 351 KHUPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun kurungan.

Sumber
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BANDUNG

BANDUNG

DPRD KOTA BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Media Padjajaran - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya