Balas dendam terpenuhi, berujung di teralsi besi. Itulah yang dilakoni
Nurdinasyah (31) warga Gang Babakan Rahayu, Kelurahan Kopo, Kecamatan
Bojong Loa Kaler, Kota Bdanung terpaksa harus berurusan dengan unit
reskrim Polsek Bojong Loa Kaler.
Nurdiansyah, diamankan
kepolisian usai melakukan penganiayaan terhadap Ade Rohmat (38) seorang
tukang becak warga Citarip Barat, Rt.08/07, Kelurahan Kopo, Kecamatan
Bojong Loa Kaler, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Kapolrestabes
Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol melalui Kapolsek Bojong Loa
Kaler, Kompol Irzan Haryono mengatakan, kejadian penganiayaan hingga
menyebabkan korban Ade tewas berawal saat pelaku melihat korban yang
sedang menarik becak pada saat kejadian.
Menurutnya, saat itu muncul kembali rasa dendamnya, karena korban pernah melakukan pengeroyokan terhadap pelaku.
"Seketika
itu pelaku mengambil sebatang besi di tukang tambal ban yang tak jauh
dari tempat kejadian perkara, lalu dihantamkan kepada korban pada bagian
kepala sebanyak tiga kali hingga korban terjatuh," kata Irzan melalui
Kanit Reskrim Polsek Bojong Loa Kaler, AKP Asep Wahidin kepada wartawan,
Rabu (7/10/2015).
Dikatakannya, pada saat kejadian tersebut ada
anggota Reskrim sedang melakukan Kring Serse melintas dan melihat
kejadian tersebut, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Petugas
juga sempat melarikan korban ke RS Immanuel untuk mendapat penangan
medis, namun akibat luka berat yang dialami korban, akhirnya dirujuk ke
Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). Namun setelah mendapatkan perawatan
kurang lebih tiga hari, korban pun menghembuskan nafas terakhirnya,"
kata Irzan.
Dikatakan Irzan, motif pelaku melakukan aksi
penganiayaan tersebut, merupakan murni balas dendam kepada korban, yang
diketahui korban terdahulunya pernah melakukan pemukulan terhadap
pelaku.
"Kita juga amankan satu alat bukti kejahatan, yaitu berupa sebatang besi panjang sekitar 50 cm," ujarnya.
Akibat
perbuatannya tersebut, kini Nurdinasyah harus mendekam di ruang tahanan
Polsek Bojong Loa Kaler. Nurdiansyah dikenakan pasal 351 KHUPidana
tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan hukuman penjara
selama-lamanya 7 tahun kurungan.
Sumber
Home »
Berita
,
Seputar Padjajaran
» Balas Dendam Berujung di Balik Terali Besi Polsek Bojong Loa Kaler
Balas Dendam Berujung di Balik Terali Besi Polsek Bojong Loa Kaler
Written By Admin on Wednesday, October 7, 2015 | 11:07 AM
Label:
Berita,
Seputar Padjajaran



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !