Headlines News :

Followers

Powered by Blogger.
Home » , » Pemerintah Siapkan Revisi UU KPK Tahun Depan, Mulai dari Penyadapan Hingga SP3

Pemerintah Siapkan Revisi UU KPK Tahun Depan, Mulai dari Penyadapan Hingga SP3

Written By Admin on Thursday, October 15, 2015 | 3:02 PM

Pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai tahun depan.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihaknya sedang menggodok empat hal tentang KPK.
Empat poin yang akan direvisi tahun depan kini sedang dibahas dengan Mahkamah Agung untuk mendapatkan masukan dari publik. Apa saja poin yang akan direvisi itu?
Pertama, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Kedua Pengawas KPK, Ketiga mengenai penyadapan dan terakhir soal penyidik independen.
Mengenai SP3, Luhut mengatakan kewenangan tersebut diberikan kepada KPK untuk mengantisipasi adanya tersangka korupsi yang meninggal dunia.
Selama ini KPK tidak memiliki kewenangan SP3.
"Masak kalau kamu sudah mati, kasusnya enggak distop? Dan itu berlaku di KPK Hongkong," kata Luhut di KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Sumber
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BANDUNG

BANDUNG

DPRD KOTA BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Media Padjajaran - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya