Pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai tahun depan.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihaknya sedang menggodok empat hal tentang KPK.
Empat poin yang akan direvisi tahun depan kini sedang dibahas dengan
Mahkamah Agung untuk mendapatkan masukan dari publik. Apa saja poin yang
akan direvisi itu?
Pertama, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Kedua Pengawas
KPK, Ketiga mengenai penyadapan dan terakhir soal penyidik independen.
Mengenai SP3, Luhut mengatakan kewenangan tersebut diberikan kepada
KPK untuk mengantisipasi adanya tersangka korupsi yang meninggal dunia.
Selama ini KPK tidak memiliki kewenangan SP3.
"Masak kalau kamu sudah mati, kasusnya enggak distop? Dan itu berlaku
di KPK Hongkong," kata Luhut di KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Sumber



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !