Anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Golkar, Tatang Suratis, dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Tatang dinilai terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemkot Bandung tahun anggaran 2012 untuk Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri Warga (KSU BMW).
Selain Tatang, dua terdakwa lainnya, Ade Mulyadi dan Suprianto, juga dituntut hukuman serupa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan. JPU menyebut, atas tindakan para terdakwa, negara dirugikan hingga Rp 500 juta. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin (4/1/2016).
Selain Tatang, dua terdakwa lainnya, Ade Mulyadi dan Suprianto, juga dituntut hukuman serupa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan. JPU menyebut, atas tindakan para terdakwa, negara dirugikan hingga Rp 500 juta. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin (4/1/2016).
"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 3 UU Tipikor sesuai dakwaan subsidair. Meminta majelis menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan," tegas JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dwi Sugiarto.
Dalam paparannya, JPU menyatakan, modus yang dilakukan oleh para terdakwa yaitu mengajukan bantuan dana hibah dengan proposal yang isinya tidak sesuai kenyataan. Bahkan setelah menerima dana hibah, penggunaannya pun tidak sesuai dengan ketentuan.
Saat kasus terjadi, Tatang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014. Sedangkan terdakwa Ade sebagai ketua KSU BMW dan Suprianto sebagai bendahara KSU BMW.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan untuk dilanjutkan pada 18 Januari 2016. Hakim akan memberikan kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
Dalam paparannya, JPU menyatakan, modus yang dilakukan oleh para terdakwa yaitu mengajukan bantuan dana hibah dengan proposal yang isinya tidak sesuai kenyataan. Bahkan setelah menerima dana hibah, penggunaannya pun tidak sesuai dengan ketentuan.
Saat kasus terjadi, Tatang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014. Sedangkan terdakwa Ade sebagai ketua KSU BMW dan Suprianto sebagai bendahara KSU BMW.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan untuk dilanjutkan pada 18 Januari 2016. Hakim akan memberikan kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !