Headlines News :

Followers

Powered by Blogger.
Home » , » Minyak Curah Bakal Dilarang, Pemkab Bandung Barat Gencarkan Sosialisasi

Minyak Curah Bakal Dilarang, Pemkab Bandung Barat Gencarkan Sosialisasi

Written By Admin on Wednesday, February 17, 2016 | 9:57 AM

Minyak goreng curah yang sekarang beredar di pasar-pasar tradisional Kabupaten Bandung Barat  terhitung mulai 1 April 2017 sudah harus mengacu pada Standard Nasional Indonesia (SNI). Selain itu harus sudah dalam bentuk kemasan, tidak boleh dijual dalam drum-drum seperti yang terjadi selama ini.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) dan UMKM Kabupaten Bandung Barat, Weti Lembanawati menerangkan, keputusan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 9 Tahun 2016 tentang minyak goreng kemasan. Seiring dengan terbitnya aturan tersebut, Disperindagkop dan UMKM mulai mensosialisasikan kepada pedagang di 8 pasar tradisional.

"Berdasarkan hasil pendataan jumlah pedagang di pasar tradisional yang menjual minyak curah sekitar 40 pedagang. Sosialisasi ini penting supaya mereka tahu lebih dini, sehingga pada saatnya nanti tidak ada lagi  minyak goreng curah dijual dipasaran," kata Weti Lembanawati di Ngamprah, Selasa (16/2/2016).

Pasar tradisional di Kabupaten Bandung Barat yang dikelola oleh pemerintah daerah antara lain, Pasar Panorama Lembang, Pasar tagog Padalarang, Pasar Curug Agung Padalarang, Pasar Batujajar, Pasar Cililin. Sosialisasi dilakukan melalui UPT Pasar masing-masing.

Sumber
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BANDUNG

BANDUNG

DPRD KOTA BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Media Padjajaran - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya