Headlines News :

Followers

Powered by Blogger.
Home » , » KPU Batasi Alat Peraga Kampanye Seperti Spanduk dan Baliho

KPU Batasi Alat Peraga Kampanye Seperti Spanduk dan Baliho

Written By Admin on Tuesday, August 20, 2013 | 12:19 PM

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, upaya pembatasan alat peraga merupakan bagian mengawal proses Pemilu 2014 berjalan lebih demokratis, fair, dan sehat. Ferry membantah pembatasan alat peraga kampanye seperti spanduk dan baliho membuat sosialisasi calon tak maksimal, sehingga membuat masyarakat tidak mengenalnya.

"Alat peraga kampanye yang kita batasi, yakni baliho dan spanduk. Tapi ada alat peraga lain yang tak kita batasi. Jadi jangan terjebak pada spanduk dan baliho saja. Kan ada leaflet, flyer, poster, kartu nama. Itu alat peraga lain yang bisa gunakan," ujar Ferry di KPU, Jakarta, Senin (19/8/13).

Pernyataan Ferry ini menanggapi persepsi banyak pihak yang meminta KPU lebih konsentrasi saja terhadap daftar pemilih dan sebagainya, tidak perlu sibuk mengurus peraturan yang membahas soal alat peraga peserta pemilu segala.

"Ada yang bilang lebih baik KPU urusi daftar pemilih dan sebaginya. Tapi ini juga kita urusi. Daftar pemilih yang lebih cerdas memang kita juga urus, tapi yang ini juga kita urus agar kampanye lebih sehat tidak saling bergesekan," katanya.

Ferry menambahkan, peraturan KPU soal pembatasan alat peraga kampanye tak bersifat obyektif melainkan aturan tersebut berimplikasi pada pengaturan dana kampanye. Dalam sistem proporsional terbuka, caleg berduit bisa memasang banyak baliho dan spanduk, tapi peraturan justeru membatasi itu tidak terjadi.

"Tetep kita buka ruang untuk bikin spanduk, tapi memang dibatasi supaya lebih tertib," ujarnya.

Dalam PKPU perubahan atas PKPU No 1 Tahun 2013, yang akan disahkan, mengatur pembatasan kampanye bagi partai politik dan caleg. Alat peraga yang digunakan caleg hanya spanduk, dan dibatasi satu unit setiap zona yang telah ditentukan. Sedang alat peraga baliho, banner, dan billboard hanya dipasang oleh partai politik. 
 
 
 
 
 
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BANDUNG

BANDUNG

DPRD KOTA BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Media Padjajaran - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya