Headlines News :

Followers

Powered by Blogger.
Home » , » HMI dan KAMMI Minta Roy Suryo Jalankan UU Kepemudaan

HMI dan KAMMI Minta Roy Suryo Jalankan UU Kepemudaan

Written By Admin on Sunday, September 8, 2013 | 4:03 AM

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) meminta pemerintah Indonesia lewat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) untuk segera menjalankan UU No.40/2009 Tentang Kepemudaan.

Pasalnya setelah hampir 5 tahun UU ini dikeluarkan, belum ada tindakan serius yang dilakukan oleh pemerintah, terkait implementasi UU tersebut terutama berkenaan dengan pasal yang berkaitan dengan usia maksimum pemuda yakni 30 tahun.

"Kita mendukung UU tersebut untuk segera diimplementasikan oleh pemerintah. Hal ini sangat baik terutama untuk masalah regenerasi," ujar Ketua Umum PB HMI, Arief Rosyid, hari ini di Palangkaraya, Sabtu (7/9).

Arief menilai, jika pemerintah tidak melaksanakan semua aturan yang ada di dalamnya, artinya Pemerintah telah gagal menjalankan amanah rakyat.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Umum PP KAMMI, Andriana bahwa pemerintah harus bertindak tegas kepada organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) yang masih menggunakan orang-orang di atas 30 tahun sebagai pengurus OKP.

"Misalnya di KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) yang berada langsung di bawah Menpora, semestinya jika pemerintah konsisten dengan UU tersebut, harusnya segera ditindak mereka yang melanggar," tegas Andriyana saat dihubungi.

Bahkan jika perlu kata Andriana, anggaran KNPI distop sampai mereka benar-benar bisa melakukan regenerasi sesuai apa yang diamanahkan dalam UU Kepemudaan.

"KNPI selama ini difasilitasi negara lewat APBN. Jika KNPI ini benar-benar taat aturan negara, semestinya mereka para sesepuh itu sadar akan usia mereka," pungkas Andriana.

Sebagai informasi Pasal 1 ayat 1 UU No.40/2009 tentang Kepemudaan menyebutkan, "Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun."
 
sumber : di sini
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BANDUNG

BANDUNG

DPRD KOTA BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Media Padjajaran - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya