Pasalnya setelah hampir 5 tahun UU ini
dikeluarkan, belum ada tindakan serius yang dilakukan oleh pemerintah,
terkait implementasi UU tersebut terutama berkenaan dengan pasal yang
berkaitan dengan usia maksimum pemuda yakni 30 tahun.
"Kita
mendukung UU tersebut untuk segera diimplementasikan oleh pemerintah.
Hal ini sangat baik terutama untuk masalah regenerasi," ujar Ketua Umum
PB HMI, Arief Rosyid, hari ini di Palangkaraya,
Sabtu (7/9).
Arief menilai, jika pemerintah
tidak melaksanakan semua aturan yang ada di dalamnya, artinya Pemerintah
telah gagal menjalankan amanah rakyat.
Hal
senada juga diungkapkan oleh Ketua Umum PP KAMMI, Andriana bahwa
pemerintah harus bertindak tegas kepada organisasi kemasyarakatan pemuda
(OKP) yang masih menggunakan orang-orang di atas 30 tahun sebagai
pengurus OKP.
"Misalnya di KNPI (Komite
Nasional Pemuda Indonesia) yang berada langsung di bawah Menpora,
semestinya jika pemerintah konsisten dengan UU tersebut, harusnya segera
ditindak mereka yang melanggar," tegas Andriyana saat
dihubungi.
Bahkan jika perlu kata Andriana,
anggaran KNPI distop sampai mereka benar-benar bisa melakukan regenerasi
sesuai apa yang diamanahkan dalam UU Kepemudaan.
"KNPI
selama ini difasilitasi negara lewat APBN. Jika KNPI ini benar-benar
taat aturan negara, semestinya mereka para sesepuh itu sadar akan usia
mereka," pungkas Andriana.
Sebagai informasi
Pasal 1 ayat 1 UU No.40/2009 tentang Kepemudaan menyebutkan, "Pemuda
adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan
dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun."
sumber : di sini



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !