JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai wujud komitmen
untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26% dengan usaha sendiri
dan mencapai 41% dengan kerjasama internasional pada tahun 2020 dari
kondisi tanpa adanya rencana aksi (bussiness as usual/BAU), serta untuk
mengurangi terjadinya pemanasan global yang berdampak pada kerusakan
lingkungan, Pemerintah memandang perlu adanya kelembagaan yang
mengelola penurunan gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan
dan lahan gambut.
Terkait dengan itu, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun
2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 31
Agustus 2013 telah membentuk Badan Pengelola Penurunan Gas Rumah Kaca
dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (Reduction Emissions
from Deforestation and Forest Degradation) (REDD+) yang selanjutnya
disebut Badan Pengelola REDD+.
“Badan Pengelola REDD+ berkedudukan di Ibukota Negara Republik
Indonesia, dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung
kepada Presiden Republik Indonesia,” bunyi Pasal 3 Ayat (2,3) Perpres
tersebut.
Badan Pengelola REDD+ mempunyai tugas untuk membantu Presiden
melaksanakan tugas koordinasi, sinkronisasi, perencanaan, fasilitasi,
pengelolaan, pemantauan, pengawasan serta pengendalian REDD+ di
Indonesia.
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola REDD+ menyelenggarakan
fungsi antara lain;: a. Penyusunan dan pengembangan strategi nasional
REDD+ untuk melaksanakan REDD+ di Indonesia; b. Penyusunan dan
pengembangan kerangka pengaman REDD+ di bidang sosial, lingkungan dan
pendanaan; c. Koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan REDD+
serta pengarusutamaan REDD+ dalam pembangunan nasional; d. Pengelolaan
bantuan dana maupun bantuan lain yang sah terkait REDD+ sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; e. Penyiapan rekomendasi dalam penentuan
posisi Indonesia terkait REDD+ dalam forum internasional; dan f.
Koordinasi penegakan hukum terkait pelaksanaan program, proyek dan/atau
kegiatan REDD+.
Dalam Pasal 6 Perpres itu disebutkan, Badan Pengelola REDD+ terdiri
atas: a. Kepala; b. 4 (empat) Deputi; dan c. Tenaga profesional.
“Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
Badan Pengelola REDD+,” bunyi Pasal 6 Ayat (2) Perpres tersebut.
Adapun Tenaga Profesional terdiri atas Asisten Ahli, Asisten Muda dan
Tenaga Terampil, yang seluruhnya berjumlah paling banyak 60 (enam puluh)
orang.
Disamping itu, Kepala Badan Pengelola REDD+ dapat membentuk Tim Khusus
atau Gugas Tuas untuk penanganan masalah tertentu terkait pelaksanaan
tugas, fungsi dan kewenangannya. Sementara untuk memberikan dukungan
teknis dan administrasi pada Badan Pengelola REDD+ dibentuk sebuah
Sekretariat Badan Pengelola REDD+.
Eselonisasi
Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 itu menegaskan, Kepala
Badan Pengelola REDD+ diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Sementara Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Kepala Badan Pengelola REDD+. Adapun Tenaga Profesional, Tenaga Khusus
dan Gugus Tugas di lingkungan Badan Pengelola REDD+ diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala Badan Pengelola REDD+.
“Deputi dan Tenaga Profesional di lingkungan Badan Pengelola REDD+ dapat
diangkat dari Pegawan Negeri Sipil (PNS) dan bukan PNS,” bunyi Pasal 12
Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, Kepala Badan Pengelola REDD+ diberikan hak
keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setara Menteri. Adapun
Deputi diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara
dengan pejabat struktural Eselon Ia; dan Tenaga Profesional yang
diangkat sebagai Asisten Ahli diberikan kedudukan, hak keuangan, dan
fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon Ib.
Untuk Tenaga Profesional yang diangkat sebagai Asisten disetarakan
dengan pejabat struktural Eselon IIa, Tenaga Profesional yang diangkat
sebagai Asisten Muda disetarakan dengan pejabat struktural Eselon IIIa;
dan Tenaga Profesional yang diangkat sebagai Tenaga Terampil disetarakan
dengan pejabat struktural Eselon IVa.
Komite Pemangku Kepentingan
Melalui Perpres Nomor 62 Tahun 2013ini juga dibentuk Komite Pemangku
Kepentingan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Badan
Pengelola REDD+. Komite ini bertugas memberikan nasehat dan saran kepada
Kepala Badan Pengelola REDD+ berkaitan dengan penyelenggaraan Program,
Proyek dan/atau kegiatan REDD+, baik atas dasar permintaan maupun atas
prekarsa Komite Pemangku Kepentingan.
Komite Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud terdiri atas tokoh yang
masing-masing mempunyai latar belakang dan/atau keahlian di bidang
termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. Lingkungan hidup; b.
Pemberdayaan masyarakat termasuk masyarakat ada; c. Pemberdayaan
perempuan; d. Peran swasta dalam pembangunan; e. Tata pemerintahan yang
baik dan bersih; dan f. Ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Anggota Komite Pemangku Kepentingan diangkat oleh Kepala Badan
Pengelola REDD+ untuk masa bakti 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang
sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali,” bunyi Pasal 22 Ayat (2) Perpres
tersebut.
Ditegaskan juga dalam Perpres ini, bahwa anggota Komite Pemangku Kepentingan tidak merupakan pegawai Badan Pengelola REDD+.
“Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksaan tugas dan fungsi Badan
Pengelola REDD+ bersumber dari APBN, APBD, serta sumber-sumber lain yang
sah dan tidak mengikat,” bunyi Pasal 25 Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, Kepala Badan Pengeloa REDD+ bertanggung jawab untuk
melengkapi organisasi Badan Pengelola REDD+ dengan melakukan rekrutmen,
pemberdayaan dan pembinaan Tenaga Profesional dan pegawai sesuai dengan
kebutuhan.
Dengan terbentuknya Badan Pengelola REDD+ ini, maka tugas, fungsi dan
proggram yang dijalankan oleh Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+
yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011
dilanjutkan oleh Badan Pengelola REDD+. Seperti yang dikutip dari laman
setkab.go.id
“Sebelum terbentuknya susunan organisasai Badan Pengelola REDD+ secara
lengkap, tugas, fungsi dan program sebagaimana dimaksud dilaksanakan
oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
(UKP4),” bunyi Pasal 27 Ayat (2) Perpres No. 62/2013 yang diundangkan
pada 2 September 2013 itu.
sumber : di sini



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !