Jauh sebelum kekisruhan beras asal Vietnam belakangan ini (baca: "Misteri" Impor Beras Vietnam),
Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan kajian mengenai beras,
termasuk soal kebijakan impor beras. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
mengatakan, hasil kajian tersebut menemukan adanya masalah dalam tata
niaga beras.
"Memang di situ ada masalah di tata niaga.
Kalau pertanyaannya apakah mengarah ada indikasi korupsi, saya belum
tahu," ujar Bambang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/2/2014)
malam. Dia tidak menjelaskan lebih detail mengenai hasil kajian soal
beras tersebut.
Soal kisruh impor beras Vietnam belakangan ini, dia mengaku belum tahu apakah ada laporan yang masuk ke KPK.
Kisruh
beras impor Vietnam yang mengemuka belakangan ini berawal dari laporan
pedagang beras yang mengatakan ada impor beras Vietnam jenis medium yang
membanjiri pasar. Padahal, impor beras medium tersebut seharusnya hanya
bisa didatangkan Perum Bulog.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan
sebelumnya mengatakan, Kemendag telah mengeluarkan izin impor beras
premium dari Vietnam sesuai dengan prosedur, yakni melalui rekomendasi
dari Kementerian Pertanian.
Kemendag mengaku mengeluarkan izin
impor beras jenis khusus sebesar 16.832 ton pada tahun 2013. Jenis beras
yang diizinkan pemasukannya adalah beras jenis Basmati dan Japonica.
Jenis beras ini antara lain didatangkan dari Vietnam.
Kini, Kemendag tengah menelurusi beredarnya beras impor dari Vietnam, di luar jenis khusus yang diizinkan.
Direktur
Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi
beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi tiga
importir nakal. Jika ketiganya terbukti bersalah, kata Bachrul, Kemendag
akan mencabut izin impor mereka.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !