Komisi Pemilihan Umum menjamin bahwa pihaknya dapat menyelematkan
perolehan suara pemilih mulai dari tahapan pemungutan hingga
rekapitulasi.
Alasannya, KPU telah menerbitkan peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013
yang berbeda dibandingkan peraturan yang sama sebelumnya tentang
pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara.
"Kami telah melembagakan dalam PKPU Nomor 26 Tahun 2013 yang nyatanya
pengaturan itu relatif baru dibuat KPU. Hal itu dilakukan untuk menjaga
perolehan suara dari TPS sampai ke pusat," ucap Anggota KPU Pusat Juri
Ardiantoro, di Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Juri menuturkan, dalam peraturan tersebut nantinya setiap saksi dan
pengawas di TPS akan diberikan salinan daftar pemilih tetap (DPT),
daftar tambahan DPT hingga daftar pemilih khusus. Artinya, saksi dan
pengawas dapat memonitor keberadaan pemilih tanpa harus melihat pemilih
yang tertempel di setiap TPS.
"Selain itu, C1 atau form untuk mengisi perolehan suara akan
diberikan kepada setiap saksi yang hadir. Kalau tidak hadir parpol bisa
meminta salinan C1-nya. Jadi tidak ada alasan parpol tidak memiliki
salinan C1," kata Juri.
Kemudian, kata dia, dalam prosedur perhitungan suara di setiap TPS,
KPU Pusat meminta para petugas TPS untuk lebih mengutamakan mengisi
berita acara surat suara terlebih dahulu dibandingkan menghitung
perolehan suara. Hal itu dilakukan agar pihaknya dapat langsung
mengetahui berapa surat suara yang terpakai dan tersisa.
"Prosedur perhitungan petugas kami yakni tidak boleh menghitung
perolehan suara sebelum mengisi berita acara dahulu. Kita harus tahu
berapa surat suara terpakai, tersisa dan yang tidak dipakai. Jadi jangan
hitung suara dulu," katanya.
Setelah itu, kata dia, sisa suara yang tidak digunakan akan diberi
garis silang dan tidak dibakar. Sebab, kertas suara yang tidak dipakai
itu nantinya akan menjadi bukti hukum apabila bersengketa.
"Dengan berbagai tambahan peraturan itu kita ingin memastikan
kemurnian suara bisa dijaga sampai kepusat. Kita ingin Pemilu 2014 jujur
dan adil," tuturnya.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !