Headlines News :

Followers

Powered by Blogger.
Home » , » KPU Jamin Dapat Selamatkan Perolehan Suara Rakyat

KPU Jamin Dapat Selamatkan Perolehan Suara Rakyat

Written By Unknown on Thursday, February 6, 2014 | 4:53 PM

 
Komisi Pemilihan Umum menjamin bahwa pihaknya dapat menyelematkan perolehan suara pemilih mulai dari tahapan pemungutan hingga rekapitulasi. 

Alasannya, KPU telah menerbitkan peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 yang berbeda dibandingkan peraturan yang sama sebelumnya tentang pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara.

"Kami telah melembagakan dalam PKPU Nomor 26 Tahun 2013 yang nyatanya pengaturan itu relatif baru dibuat KPU. Hal itu dilakukan untuk menjaga perolehan suara dari TPS sampai ke pusat," ucap Anggota KPU Pusat Juri Ardiantoro, di Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Juri menuturkan, dalam peraturan tersebut nantinya setiap saksi dan pengawas di TPS akan diberikan salinan daftar pemilih tetap (DPT), daftar tambahan DPT hingga daftar pemilih khusus. Artinya, saksi dan pengawas dapat memonitor keberadaan pemilih tanpa harus melihat pemilih yang tertempel di setiap TPS.

"Selain itu, C1 atau form untuk mengisi perolehan suara akan diberikan kepada setiap saksi yang hadir. Kalau tidak hadir parpol bisa meminta salinan C1-nya. Jadi tidak ada alasan parpol tidak memiliki salinan C1," kata Juri.

Kemudian, kata dia, dalam prosedur perhitungan suara di setiap TPS, KPU Pusat meminta para petugas TPS untuk lebih mengutamakan mengisi berita acara surat suara terlebih dahulu dibandingkan menghitung perolehan suara. Hal itu dilakukan agar pihaknya dapat langsung mengetahui berapa surat suara yang terpakai dan tersisa.

"Prosedur perhitungan petugas kami yakni tidak boleh menghitung perolehan suara sebelum mengisi berita acara dahulu. Kita harus tahu berapa surat suara terpakai, tersisa dan yang tidak dipakai. Jadi jangan hitung suara dulu," katanya.

Setelah itu, kata dia, sisa suara yang tidak digunakan akan diberi garis silang dan tidak dibakar. Sebab, kertas suara yang tidak dipakai itu nantinya akan menjadi bukti hukum apabila bersengketa.
"Dengan berbagai tambahan peraturan itu kita ingin memastikan kemurnian suara bisa dijaga sampai kepusat. Kita ingin Pemilu 2014 jujur dan adil," tuturnya.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BANDUNG

BANDUNG

DPRD KOTA BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Media Padjajaran - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya