Sebagai lembaga legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Bandung ditunjang oleh keberadaan Komisi-komisi yang bekerja sesuai dengan
tugas dan fungsinya masing-masing. Pembentukan Komisi-Komisi di DPRD Kota
Bandung periode 2009-2014 sendiri dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Kota
Bandung Nomor 01 Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan
Komisi-Komisi DPRD Kota Bandung, tanggal 14 Oktober 2009.
Salah satu komisi yang hadir sebagai alat kelengkapan yaitu Komisi A.
Komisi A memiliki tugas untuk menggarap 10 bidang. Mulai dari Bidang
Pemerintahan; Keamanan & Ketertiban; Kependudukan & Transmigrasi;
Penerangan / Pers; Hukum, Perundang-undangan & HAM; Kepegawaian / Aparatur;
Perizinan; Sosial Politik; Organisasi Masyarakat dan Pertanahan. Periode
2009-2014, Komisi A diketuai oleh Haru Suandharu, politisi dari Partai Keadilan
Sejahtera (PKS). Haru dibantu 9 orang lainnya, yang menempati posisi wakil
ketua, sekretaris dan anggota.
Selama hampir tiga tahun lamanya bekerja, Komisi A sudah banyak memberikan
kontribusi terhadap pelaksanaan tiga fungsi DPRD, legislasi, budjeting dan
pengawasan. Komisi A juga sudah banyak menerima, menampung dan membahas serta
menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Aspirasi itupun
kemudian dibahas, untuk kemudian hasilnya dilaporkan kepada pimpinan DPRD yang
meneruskannya kepada Wali Kota sehingga menjadi masukan berarti dalam
perjalanan roda pemerintahan di Kota Bandung.
Komisi A sebagaimana disampaikan Haru Suandharu, terus bekerja sesuai
dengan fungsi dan bidang tugasnya. Dari 10 bidang garapan, ada beberapa bidang
garapan yang paling mencolok dan dinilai cukup penting. Dalam bidang
pemerintahan, Komisi A saat ini tengah mempersiapkan kajian akademis terkait
peningkatan kinerja aparatur pemerintahan.
Bidang Keamanan & Ketertiban, Komisi A sudah menghasilkan produk
inisiatif berupa Perda tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Setelah
produk ada, Komisi A saat ini tinggal mengawal eksekutif (Pemkot Bandung) agar
bisa segera menyelesaikan Peraturan Wali Kota (Perwal) karena menyangkut
pembagian zonasi serta Keputusan Wali Kota (Kepwal) terkait pembentukan Satuan
Petugas Khusus (Satgasus) PKL. Masalah PKL itu sendiri 'ditarik' untuk dipegang
Komisi A karena kaitannya dengan Keamanan & Ketertiban.
"Banyak hal lainnya yang juga menjadi fokus perhatian Komisi A. Sesuai
tugasnya, bidang garapan lainnya yang kita benahi yaitu aspek perizinan
terutama kaitannya dengan reklame. Harus diakui, di Kota Bandung penataan
masalah reklame masih belum tertib. Disamping itu, Komisi A juga akan concern
pada masalah pengelolaan aset yang didalamnya termasuk sertifikasi tanah,"
kata Haru.
Masih terkait dengan masalah aset, Haru pun mengatakan saat ini tengah
dibahas mengenai retribusi kekayaan daerah. Pemberlakuan retribusi kekayaan
daerah diharapkan bisa mengoptimalkan keberadaan aset pemerintah kota, baik
aset yang bergerak maupun tidak bergerak. "Sedang kita arahkan bagaimana
aset-aset itu bisa dicari retribusinya dan menjadi pendapatan asli
daerah," ujar Haru.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !