Headlines News :

Followers

Powered by Blogger.
Home » , » Dana Hibah Bansos Hanya Rp 250 Juta // PKL Tetap Langgar Kesepakatan

Dana Hibah Bansos Hanya Rp 250 Juta // PKL Tetap Langgar Kesepakatan

Written By Unknown on Monday, May 19, 2014 | 10:49 AM




Pemkot Bandung memastikan 2014 ini, hanya memberikan dana hibah bantuan sosial (bansos) paling besar Rp 250 juta. Hal itu pun, untuk proposal pembangunan infrstruktur yang diajukan oleh masyarakat. Sedangkan untuk kegiatan nonfisik, Pemkot Bandung hanya memberikan Rp 50 juta.

"Kita tidak akan lagi memberikan hibah bansos sebesar Rp 1 miliar atau lebih. Untuk pembagunan fisik, paling besar Rp 250 juta dan untuk nonfisik paling besar Rp 50 juta. Tidak ada yang lebih dari itu," ujar Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto di Hotel Panghegar, Rabu (14/5) lalu.

Yossi menegaskan, ada nilai kepatutan, yang terpaksa harus dikoreksi dibandingkan pemberian hibah bansos tahun sebelumnya. "Kita memang akan lebih memperketat pemberian hibah bansos. Ada tiga aspek yang lebih diperketat saat ini yaitu tingkat akurasi penerima, aspek kepatutan dan kewajaran, dan aspek implementasi. Pada kasus hibah Bansos 2012 itu masalahnya di tingkat implementasi yang cenderung fiktif," tandas Yossi.

Difoto

Sehubungan hal itu, Yossi menyatakan, penerima dana hibah bansos 2014 akan difoto. Kemudian akan ditampilkan dalam situs http://sabilulungan.bandung.go.id. Dengan begitu, penyaluran dana hibah bansos lebih terbuka dan bisa diawasi oleh siapa pun.

Namun dalam penelusuran, pada situs http://sabilulungan.bandung.go.id ternyata tidak up to date. Data yang tersedia dalam situs tersebut hanya penerima hibah Bansos 2013. Sedangkan pendaftar dan calon penerima hibah Bansos 2014 belum ditampilkan.

Sedangkan penerima dana hibah Bansos 2013, meski tercantum tombol link proposal di setiap penerima ternyata hanya berisikan perjanjian naskah belanja hibah.

Dana hibah Bansos Kota Bandung kembali mencuat setelah seorang penerima EM ditangkap Kejaksaan Negeri Bandung.

Sumber//

Ketaatan terhadap kesepakatan ternyata masih menjadi kendala dalam penataan para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Monumen Perjuangan (Monju) Jawa Barat, Bandung. Sejumlah PKL masih keukeuh berdagang dengan lapak melebihi ukuran 2 x 2m seperti yang telah disepakati sebelumnya.

Pemandangan tersebut masih terlihat pada Minggu (18/5). Sejumlah pedagang masih mengggunakan tenda dengan ukuran 3 x 4 m atau lebih. Akibatnya, lapak-lapak yang telah dibuat dengan dicat oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung seperti tidak berfungsi.

Hal ini juga yang dikeluhkan oleh beberapa PKL yang telah menjalani kesepakatan. "Seharusnya kita berdagang sesuai kesepakatan. Beberapa PKL masih ada yang mau menang sendiri," ujar Budi, seorang PKL.

Oleh karenanya, Budi berharap, Pemkot Bandung mau menertibkan penggunaan lapak-lapak PKL. "Kalau tidak ditertibkan, maka kondisinya akan seperti ini terus. Lagi pula nanti akan membuat PKL yang sudah mau diatur ikut-ikutan melanggar," katanya.

Kondisi kawasan Gasibu memang lebih baik dibandingkan pekan sebelumnya. Hanya saja, petugas ternyata masih belum mampu menertibkan PKL di Jln. Trunojoyo dan di dalam Taman Lansia.

PKL bermodal

Hal ini juga diakui oleh Sekretaris Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penataan PKL Kota Bandung, Ema Sumarna. "Memang masih ada sisa persoalan. Walaupun belum ideal. (PKL) bersikap serakah (berdagang) melebihi ukuran," tandas Ema di Jln. Gasibu Barat, Minggu (18/5).

Ema mengakui, idealnya para PKL berdagang dengan tenda yang disediakan Pemkot Bandung. Sehingga tidak ada lagi PKL yang membawa tenda sendiri. Namun hingga saat ini, Pemkot Bandung baru memiliki sekitar 500 tenda. "Kalau itu sudah ada, diperkirakan bisa lebih baik," kilahnya.

Ema juga mengeluhkan, beberapa orang yang mengaku PKL tetap berdagang di Jln. Trunojoyo. Padahal secara kasat mata, mereka sudah tidak layak lagi disebut PKL. "Mereka itu seharusnya berdagang di toko. Karena mereka sebenarnya memiliki modal dan dagangannya juga bermerek. Kalau alasannya ingin mencari tambahan, maka tidak akan ada habisnya," katanya.

"Kalau yang di dalam Taman Lansia memang seharusnya tidak ada lagi. Tetapi itu berproses. Karena kesadaran PKL memang masih sangat rendah terhadap aturan," lanjutnya.

Sumber//
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BANDUNG

BANDUNG

DPRD KOTA BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Media Padjajaran - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya