Headlines News :

Followers

Powered by Blogger.
Home » » Gedung Indonesia Menggugat Tempat Soekarno Mendakwa Belanda

Gedung Indonesia Menggugat Tempat Soekarno Mendakwa Belanda

Written By Unknown on Thursday, May 15, 2014 | 10:45 AM

foto: Oris Riswan/Okezone

Gedung Indonesia Menggugat (GIM), demikian orang-orang menyebut bangunan yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 5, Kota Bandung, Jawa Barat. Di halaman yang cukup luas, berdiri gagah pohon beringin berusia sepuh sebagai penghias bangunan bersejarah itu.

Kini gedung tersebut menjadi tempat nongkrong sejumlah seniman, wartawan, hingga para guru. Sesekali kegiatan digelar di sana mulai kesenian, seminar, hingga diskusi berbagai tema.

Dari sisi bangunan, GIM seolah terlihat sebagai bangunan biasa yang dibangun pada zaman Belanda. Tetapi, tempat itu justru menyimpan cerita bersejarah.

Awalnya GIM merupakan rumah tinggal milik warga negara Belanda yang dibangun pada 1907. Seiring waktu, pada 1917, bangunan itu berubah fungsi menjadi Landraad alias pengadilan pemerintahan kolonial Belanda.

Pada 1930, Landraad menjadi tempat untuk mengadili para pejuang kemerdekaan. Mereka yang pernah disidang di sana, di antaranya, Soekarno, Maskoen, Gatot Mangkoepradja, Soepriadinata, Sastromolejono, dan Sartono.

Salah satu peristiwa penting yang tercatat dalam sejarah adalah saat Soekarno yang saat itu dianggap sebagai pemberontak disidang. Soekarno justru balik mendakwa pemerintah Belanda yang dikenal dengan sebutan peristiwa 'Indonesia Menggugat'. Peristiwa itu cukup menggegerkan, bahkan sampai ke telinga Kerajaan Belanda.

Setelah masa kemerdekaan Indonesia, bangunan tersebut kembali berubah fungsi yaitu menjadi Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) hingga 1950-an. Gedung kembali berubah fungsi, sejak 1950-an sampai 1973 menjadi Gedung Keuangan.

Pada 1973 sampai 1999, gedung itu menjadi Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Barat. Seiring waktu, gedung tersebut akhirnya mengalami perubahan fisik dan dinamai Gedung Indonesia Menggugat (GIM) pada 2005 oleh mantan Gubernur Jawa Barat, HC Mashudi.

Juni 2007, GIM secara resmi dibuka sebagai ruang publik dan masuk kategori bangunan cagar budaya kelas A yang harus dirawat dan dijaga keberadaannya. Fungsi GIM pun dikembalikan sebagai pengadilan meski tidak benar-benar berjalan sebagai pengadilan.

Di salah satu ruangan terlihat dekorasinya seperti ruang sidang di era Landraad. Sarana pengadilan yang ada mulai dari kursi hingga pagar pengadilan berwarna coklat kehitaman.

Tetapi, ruangan lain bisa dipakai untuk menggelar kegiatan yaitu di bagian ruang utama. Ada juga kafetaria yang jadi tempat nongkrong sejumlah seniman hingga wartawan.

"Gedung ini sekarang banyak digunakan oleh kalangan masyarakat biasa sampai pejabat," kata staf pengelola GIM, Ephron Hery Hermawan.

GIM, menurutnya, bisa dipakai untuk kegiatan apa pun asalkan berhubungan dengan semangat perjuangan dan kepentingan publik. "Tapi untuk deklarasi partai politik dan hura-hura, kami tidak akan memberikan izin," pungkasnya.

Sumber//
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BANDUNG

BANDUNG

DPRD KOTA BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Media Padjajaran - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya