Komisi Pemilihan Umum akan mempermudah
para pemilih dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Khusus bagi yang
pindah memilih, seperti kalangan wartawan, mahasiswa, atau perantau
lainnya, KPU tak mewajibkan mereka mengurus ke tempat asal untuk
menyalurkan suara.
"Dia bisa minta A5 (formulir pindah memilih) ke KPU kabupaten/kota
tujuan. Batasannya lebih cepat, paling lambat 10 hari sebelum 9 Juli,"
kata anggota KPU, Hadar Nafis Gumay di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu 18
Juni 2014.
Hadar mengatakan, formulir A5 tersebut harus diberikan ke Panitia
Pemungutan Suara (PPS) tiga hari sebelum hari H. Meskipun demikian,
apabila ada halangan sehingga menjadi tidak sempat tetap bisa dibawa
pada saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Jadi sangat longgar, kita kasih ruang yang banyak. Tujuannya, memang mau melayani warga," ujarnya.
Dalam kondisi normal, lanjut Hadar, formulir A5 diperoleh di TPS
tempat dia terdaftar (kampung asal) sebagai pemilih. Setelah
mendapatkannya, baru diserahkan ke PPS tujuan.
"Paling lambat (diserahkan) tiga hari sebelum hari pemungutan
suara. Sejak kabupaten/kota menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah
bisa diurus," ucapnya.
Terkait penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Hadar menjelaskan,
mereka yang diperbolehkan adalah warga yang tidak masuk ke dalam Daftar
Pemilih Khusus (DPK), dan juga DPT. Namun, mereka tidak diperbolehkan
memilih di sembarang tempat.
"Ada pemilih di DPT, yang belum masuk DPT masuk ke DPK. DPK
terakhir ditetapkan pada 7 hari sebelum 9 Juli. Kalau di dua itu tidak
terdaftar, itu boleh memilih di TPS, alamat sesuai KTP," katanya.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !