Tim gabungan Pemkot Bandung menyegel 4 kafe dan
beermart yang menjual minuman beralkohol (minol). Selain menyegel,
petugas juga mengamankan ratusan botol miras yang diduga melayahi
aturan.
Penyegelan dipimpin langsung Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, Sabtu (23/8) malam. Keempat lokasi tersebut, yaitu BeerMart Jln. Aceh, L'Ciante Jln. Ir. H. Djuanda, Difa Cafe Jln. Aria Jipang, dan Chinnok Cafe, Jln. L.L.R.E. Martadinata.
Sedangkan di lokasi lainnya di Dago 54, Cafe Verde, Cafe Cendana, dan Dago 106, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Bandung, Polrestabes Bandung, Kodim 0618/BS, dan Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung, juga menyita ratusan botol minuman keras dengan berbagai golongan. Total minuman yang disita berjumlah 861 botol dengan berbagai merek.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Bandung, Ferdi Ligaswara, para pemilik kafe dan minuman keras ini melanggar Perda Kota Bandung No. 11/2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol Pasal 12 ayat 1.
"Mereka tidak memiliki ITPMB (Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol). Karena tidak memiliki izin, maka mereka melanggar aturan dan terpaksa harus disegel," kata Ferdi.
Berdasarkan Perda No. 11/2010, tempat yang diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol di antaranya hotel berbintang 3 hingga 5, restoran dengan tanda talam kencana dan talam selak, pub karaoke, kelab malam, diskotek, dan duty free shop.
"Tetapi semuanya harus memiliki ITPMB. Jika masa berlakunya sudah habis, maka tempat tersebut dilarang untuk menjual minuman beralkohol," tegas Ferdi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Teddy Wirakusuma mengatakan, saat ini marak muncul usaha baru seperti beermart atau beerhouse. Kedua usaha tersebut dipastikan dilarang di Kota Bandung. Karena dalam aturan, Kota Bandung tidak mengenal beermart dan beerhouse.
"Jadi kalaupun ada, itu bisa dipastikan melanggar aturan dan harus menutup usahanya. Termasuk juga kafe dilarang untuk menjual minuman beralkohol," kata Teddy.
Namun Teddy mengakui, sejumlah kafe yang ada di Kota Bandung sebenarnya berizinkan rumah makan. Mengubah nama menjadi kafe agar terdengar lebih bonafide.
"Seperti lokasi di Jln. Aria Jipang, izinnya rumah makan tetapi mengubah nama menjadi kafe. Sebenarnya diperbolehkan menjual minuman beralhokol. Tetapi karena izinnya sudah habis, maka tetap melanggar," ungkap Teddy.
Sebab itu, Teddy berharap, ada peran serta dari masyarakat untuk mau melapor ke Satpol PP Kota Bandung jika mengetahui di wilayahnya terdapat usaha menjual alkohol. "Laporkan saja ke Satpol PP. Nanti kita akan tindaklanjuti," janji Teddy.
Sumber//
Penyegelan dipimpin langsung Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, Sabtu (23/8) malam. Keempat lokasi tersebut, yaitu BeerMart Jln. Aceh, L'Ciante Jln. Ir. H. Djuanda, Difa Cafe Jln. Aria Jipang, dan Chinnok Cafe, Jln. L.L.R.E. Martadinata.
Sedangkan di lokasi lainnya di Dago 54, Cafe Verde, Cafe Cendana, dan Dago 106, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Bandung, Polrestabes Bandung, Kodim 0618/BS, dan Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung, juga menyita ratusan botol minuman keras dengan berbagai golongan. Total minuman yang disita berjumlah 861 botol dengan berbagai merek.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Bandung, Ferdi Ligaswara, para pemilik kafe dan minuman keras ini melanggar Perda Kota Bandung No. 11/2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol Pasal 12 ayat 1.
"Mereka tidak memiliki ITPMB (Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol). Karena tidak memiliki izin, maka mereka melanggar aturan dan terpaksa harus disegel," kata Ferdi.
Berdasarkan Perda No. 11/2010, tempat yang diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol di antaranya hotel berbintang 3 hingga 5, restoran dengan tanda talam kencana dan talam selak, pub karaoke, kelab malam, diskotek, dan duty free shop.
"Tetapi semuanya harus memiliki ITPMB. Jika masa berlakunya sudah habis, maka tempat tersebut dilarang untuk menjual minuman beralkohol," tegas Ferdi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Teddy Wirakusuma mengatakan, saat ini marak muncul usaha baru seperti beermart atau beerhouse. Kedua usaha tersebut dipastikan dilarang di Kota Bandung. Karena dalam aturan, Kota Bandung tidak mengenal beermart dan beerhouse.
"Jadi kalaupun ada, itu bisa dipastikan melanggar aturan dan harus menutup usahanya. Termasuk juga kafe dilarang untuk menjual minuman beralkohol," kata Teddy.
Namun Teddy mengakui, sejumlah kafe yang ada di Kota Bandung sebenarnya berizinkan rumah makan. Mengubah nama menjadi kafe agar terdengar lebih bonafide.
"Seperti lokasi di Jln. Aria Jipang, izinnya rumah makan tetapi mengubah nama menjadi kafe. Sebenarnya diperbolehkan menjual minuman beralhokol. Tetapi karena izinnya sudah habis, maka tetap melanggar," ungkap Teddy.
Sebab itu, Teddy berharap, ada peran serta dari masyarakat untuk mau melapor ke Satpol PP Kota Bandung jika mengetahui di wilayahnya terdapat usaha menjual alkohol. "Laporkan saja ke Satpol PP. Nanti kita akan tindaklanjuti," janji Teddy.
Sumber//



Ingin usaha kafe Anda terkenal? Mungkin cukup sulit, tapi itu semua bisa jadi mudah jika Anda menggunakan Greenpack! Apa itu Greenpack? Coba baca lebih lanjut tentang Greenpack di sini.
ReplyDelete