Headlines News :

Followers

Powered by Blogger.
Home » » KPU Langgar Kode Etik Hanya diberikan Sanksi oleh DKPP

KPU Langgar Kode Etik Hanya diberikan Sanksi oleh DKPP

Written By Unknown on Thursday, August 21, 2014 | 2:56 PM

Sidang Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyatakan Komisi Pemilihan Umum dalam membuka kotak suara melanggar kode etik. Dengan demikian, DKPP menerima pengaduan pengadu yakni Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Menerima pengaduan pengadu untuk sebagian," kata Anggota Majelis Sidang, Valina Singka Subekti dalam persidangan di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 21 Agustus 2014.

Meskipun demikian, Valina mengatakan perbuatan KPU tersebut tidak perlu diberi sanksi berupa pemberhentian tetap. Menurutnya, sanksi yang tepat adalah bersifat membina.

"Memberikan sanksi berupa peringatan terhadap teradu," ujar dia.

Valina melanjutkan, KPU memiliki alasan dalam pembukaan kotak suara tersebut yaitu tidak bertujuan mengubah isi dokumen. Tapi semata-mata untuk menghadapi perselisihan hasil pemungutan suara di MK.

"Setiap pembukaan melibatkan saksi, polisi, pengawas dan membuat berita acara," jelasnya.

Valina melanjutkan DKPP menyimpulkan mereka masih bekerja dengan asal pemilu yang baik seperti profesional, transparan, independen, akuntabilitas. Namun, dia tetap mengingatkan dokumen dalam kotak suara bukanlah milik KPU.

"Data, dokumen, informasi milik publik sebagai mahkota pemilu. Pembukaaan kotak suara hanya boleh atas perintah undang-undang," tuturnya.

 
KPU Halmahera Timur Melanggar Kode Etik

Ketua dan seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Timur, Maluku Utara dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Pelaksanaan Pemilu Presiden tahun 2014. Karena itu, mereka dikenakan sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

“Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada: Rustam Adam, Mamat Jalil, Ade Kamaludin, Asbur Somadayo, Nur Syamsi, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur,” kata hakim Nur Hidayat Sardini, dalam Sidang Pembacaan Putusan DKPP, di Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2014.

Majelis Hakim memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan putusan tersebut, serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan.

Majelis Hakim DKPP, dalam pertimbangannya, menyatakan KPU Halmahera Timur sebagai Pihak Teradu, gagal melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 1 dan TPS 2 Desa Soasangaji, Kecamatan Kota Maba.

KPU Kabupaten Halmahera Timur, menurut Majelis Hakim DKPP, juga terbukti melanggar kode etik karena terlalu terburu-buru melaksanakan PSU. Berdasarkan ketentuan, batas akhir pelaksanaann PSU adalah 19 Juli 2014, dan karena itu keputusan untuk melaksanakan pada 15 Juli, merupakan langkah yang mengakibatkan kurangnya persiapan, koordinasi, dan sosialisasi kepada seluruh pihak.

“Para Teradu terbukti melanggar kode etik, yaitu asas profesionalitas, kewajiban penyelenggara pemilu untuk menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggara Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis…”


Sumber//
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BANDUNG

BANDUNG

DPRD KOTA BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Media Padjajaran - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya