Sidang Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyatakan Komisi Pemilihan Umum dalam membuka
kotak suara melanggar kode etik. Dengan demikian, DKPP menerima
pengaduan pengadu yakni Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Menerima pengaduan
pengadu untuk sebagian," kata Anggota Majelis Sidang, Valina Singka
Subekti dalam persidangan di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 21
Agustus 2014.
Meskipun demikian, Valina mengatakan perbuatan
KPU tersebut tidak perlu diberi sanksi berupa pemberhentian tetap.
Menurutnya, sanksi yang tepat adalah bersifat membina.
"Memberikan sanksi berupa peringatan terhadap teradu," ujar dia.
Valina melanjutkan, KPU memiliki alasan dalam pembukaan kotak suara
tersebut yaitu tidak bertujuan mengubah isi dokumen. Tapi semata-mata
untuk menghadapi perselisihan hasil pemungutan suara di MK.
"Setiap pembukaan melibatkan saksi, polisi, pengawas dan membuat berita acara," jelasnya.
Valina melanjutkan DKPP menyimpulkan mereka masih bekerja dengan asal
pemilu yang baik seperti profesional, transparan, independen,
akuntabilitas. Namun, dia tetap mengingatkan dokumen dalam kotak suara
bukanlah milik KPU.
"Data, dokumen, informasi milik publik
sebagai mahkota pemilu. Pembukaaan kotak suara hanya boleh atas
perintah undang-undang," tuturnya.
KPU Halmahera Timur Melanggar Kode Etik
Ketua dan seluruh anggota Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Halmahera Timur, Maluku Utara dinyatakan terbukti melanggar
Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Pelaksanaan Pemilu Presiden tahun
2014. Karena itu, mereka dikenakan sanksi oleh Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
“Menjatuhkan sanksi berupa
Peringatan Keras kepada: Rustam Adam, Mamat Jalil, Ade Kamaludin, Asbur
Somadayo, Nur Syamsi, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera
Timur,” kata hakim Nur Hidayat Sardini, dalam Sidang Pembacaan Putusan
DKPP, di Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2014.
Majelis Hakim
memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan putusan
tersebut, serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan putusan.
Majelis Hakim DKPP, dalam
pertimbangannya, menyatakan KPU Halmahera Timur sebagai Pihak Teradu,
gagal melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan
suara (TPS), yakni TPS 1 dan TPS 2 Desa Soasangaji, Kecamatan Kota Maba.
KPU
Kabupaten Halmahera Timur, menurut Majelis Hakim DKPP, juga terbukti
melanggar kode etik karena terlalu terburu-buru melaksanakan PSU.
Berdasarkan ketentuan, batas akhir pelaksanaann PSU adalah 19 Juli 2014,
dan karena itu keputusan untuk melaksanakan pada 15 Juli, merupakan
langkah yang mengakibatkan kurangnya persiapan, koordinasi, dan
sosialisasi kepada seluruh pihak.
“Para Teradu terbukti melanggar
kode etik, yaitu asas profesionalitas, kewajiban penyelenggara pemilu
untuk menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas
penyelenggara Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis…”
Sumber//



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !