Mantan Wakil Rektor Universitas
Indonesia (UI) ,Tafsir Nurchamid, dijadwalkan menjalani sidang perdana
di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 6 Agustus
2014.
Tafsir merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan
instalasi Teknologi Informasi di Perpustakaan Pusat Universitas
Indonesia. Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sidang sendiri terlihat sudah dimulai sejak pukul 09.45 WIB. Tafsir
yang memakai baju batik lengan panjang sudah duduk di kursi terdakkwa.
Beberapa anggota keluarga Tafsir serta sejumlah kerabatnya dari
Universitas Indonesia, nampak memenuhi ruang sidang.
Diketahui Tafsir merupakan mantan Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan
dan Administrasi Umum. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni
2013, dan ditahan sejak Jumat 14 Maret 2014. Dia merupakan Guru Besar
Ilmu Administrasi Negara di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI.
Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang
(UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1
ke-1 KUHPidana.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan
wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara. Ancaman
hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !