Pemerintah Kota Bandung mulai hari Rabu 6 Agustus 2014, menerapkan sanksi denda bagi warga apabila berbelanja kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berada di kawasan zona merah, hal tersebut diterapkan kepada warga yang menjadi konsumen PKL kembali diancam denda sebesar Rp 1 juta.
Aturan yang diberlakukan di wilayah dengan fokus empat titik, antara lain Jl.Kapatihan, Jl.Dewi Sartika, Jl.Dalem Kaum sekitar alun-alun, dan Jl.Merdeka. Penerapan aturan ini untuk membatasi ruang gerak PKL yang ada di kawasan tersebut. Penertiban yang sering dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), para PKL tidak jera bahkan sulit dipukul mundur.
Penerapan aturan dengan sanksi denda diberikan kepada warga (konsumen) sebesar Rp 1 juta, sesuai dengan Peraturan Walikota nomor 888 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Perda Nomor 4 tahun 2011, selanjutnya agar rasional dalam penerapan aturan dimaksud, maka Walikota kembali merevisi Perwal tersebut menjadi Nomor 571 tahun 2014 yang mengatur tentang hal yang sama karena beberapa point pasal yang direvisi agar lebih bijaksana meskipun implementasi dilapangan belum tentu demikian.
Dalam Perwal tersebut, warga (konsumen) yang berbelanja kepada PKL di wilayah zona yang dilarang akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 200.000 dan kelipatannya hingga maksimal sebesar Rp 1 juta.
Untuk itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menyamakan persepsi dengan penyidik pegawai negeri sipil dalam mempersiapkan implementasi penerapan aturan di lapangan.
Berharap aturan dimaksud mampu memberikan kenyamanan dan ketertiban bagi warga pengguna jalan dan PKL-pun mematuhi dengan tidak melanggar serta menentang memaksakan berdagang di wilayah zona yang dilarang. Warga yang mencintai Kota Bandung mendambakan Kota-nya lebih tertib, bersih, indah dan nyaman.
sbr/d/dm
Home »
Seputar Padjajaran
» PKL dan Konsumen akan dikenakan sanksi ancaman denda Rp 1 juta
PKL dan Konsumen akan dikenakan sanksi ancaman denda Rp 1 juta
Written By Unknown on Thursday, August 7, 2014 | 3:13 PM
Label:
Seputar Padjajaran



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !