Headlines News :

Followers

Powered by Blogger.
Home » » Bupati Sumedang Terjerat Hukum Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Saat Menjabat Ketua DPRD Cimahi

Bupati Sumedang Terjerat Hukum Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Saat Menjabat Ketua DPRD Cimahi

Written By Admin on Thursday, September 18, 2014 | 2:26 PM

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Bupati Sumedang Ade Irawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. perjalanan dinas di DPRD Kota Cimahi tahun 2011. Saat kasus korupsi itu berlangsung, Ade menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi.

"Berdasarkan hasil penyidikan kasus ini, kami telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AI (Ade Irawan, red) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di DPRD Kota Cimahi," kata Kasie Penyidikan Aspidsus Kejati Jabar, Heru Widjatmiko didampingi Kasipenkum Kejati Jabar Suparman di Kantor Kejati Jabar di Bandung, Kamis (18/9).

Menurut Heru, penetapan tersangka kepada Ade Irawan dilakukan setelah penyidik Kejati Jabar meneliti berkas kasus ini yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Pihak Kejari Cimahi sendiri pada kasus ini telah menetapkan sembilan orang tersangka, tujuh dari agen perjalanan (Travel) dan dua lainnya pegawai di Sekretariat DPRD Kota Cimahi.

"Kami juga telah memeriksa dua orang dari travel dan dua orang dari sekretariat DPRD Kota Cimahi," kata Heru.

Heru mengatakan, pengembangan kasus ini oleh Kejati Jabar dilakukan sejak 11 Agustus 2014. Ini artinya hanya dalam tempo sebulan lebih, penyidik Kejati Jabar sudah bisa menetapkan Ade Irawan sebagai tersangka pada kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar tersebut.

Disinggung kapan Ade Irawan akan diperiksa sebagai tersangka kasus ini, menurut Heru, pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan tim penyidik. Heru juga memastikan meski Ade Irawan kini menjabat sebagai bupati, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tidak perlu meminta izin terlebih dulu kepada Presiden.

"Sesuai surat edaran dari Mahkamah Agung, pemeriksaan terhadap pejabat negara kini tidak perlu lagi harus menunggu surat izin dari Presiden," ujar Heru.

Sumber//
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BANDUNG

BANDUNG

DPRD KOTA BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Media Padjajaran - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya