Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Bupati
Sumedang Ade Irawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. perjalanan
dinas di DPRD Kota Cimahi tahun 2011. Saat kasus korupsi itu
berlangsung, Ade menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi.
"Berdasarkan hasil penyidikan kasus ini, kami telah menemukan dua
alat bukti yang cukup untuk menetapkan AI (Ade Irawan, red) sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di DPRD Kota Cimahi,"
kata Kasie Penyidikan Aspidsus Kejati Jabar, Heru Widjatmiko didampingi
Kasipenkum Kejati Jabar Suparman di Kantor Kejati Jabar di Bandung,
Kamis (18/9).
Menurut Heru, penetapan tersangka kepada Ade Irawan dilakukan setelah
penyidik Kejati Jabar meneliti berkas kasus ini yang sebelumnya
ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Pihak Kejari Cimahi
sendiri pada kasus ini telah menetapkan sembilan orang tersangka, tujuh
dari agen perjalanan (Travel) dan dua lainnya pegawai di Sekretariat
DPRD Kota Cimahi.
"Kami juga telah memeriksa dua orang dari travel dan dua orang dari sekretariat DPRD Kota Cimahi," kata Heru.
Heru mengatakan, pengembangan kasus ini oleh Kejati Jabar dilakukan
sejak 11 Agustus 2014. Ini artinya hanya dalam tempo sebulan lebih,
penyidik Kejati Jabar sudah bisa menetapkan Ade Irawan sebagai tersangka
pada kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar tersebut.
Disinggung kapan Ade Irawan akan diperiksa sebagai tersangka kasus
ini, menurut Heru, pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan tim
penyidik. Heru juga memastikan meski Ade Irawan kini menjabat sebagai
bupati, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tidak perlu meminta izin
terlebih dulu kepada Presiden.
"Sesuai surat edaran dari Mahkamah Agung, pemeriksaan terhadap
pejabat negara kini tidak perlu lagi harus menunggu surat izin dari
Presiden," ujar Heru.
Sumber//



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !