Pekerja, yang dianggap aset bangsa, merupakan kelompok terbesar
penyalahguna Narkoba dibanding kelompok lainnya. Keadaan ini didukung
oleh laporan International Labour Organization (ILO), yang menunjukkan
bahwa sekitar 70% alcoholicatau pecandu minuman keras dan lebih dari 60%
penyalahguna Narkoba berada di tempat kerja.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja di Indonesia sangat besar, yaitu sekitar112,8 juta orang, maka sekecil apapun potensi terpapar Narkoba akan menimbulkan tingkat penyalahgunaan yang sangat besar.
Ancaman besar Narkoba di kalangan pekerja juga terlihat dari data peningkatan jumlah tangkapan tersangka kasus Narkoba yang berstatus pekerja. Hasil penelitian BNN, kerjasama dengan Puslitkes, Universitas Indonesia menunjukkan angka prevalensi pernah pakai Narkoba naik dari 12,7% (tahun 2009) menjadi 13,8% (2012) dalam tiga tahun terakhir.
Hasil studi di negara lain memperlihatkan angka penyalahgunaan di kalangan pekerja kisarannya hampir sama, angka penyalahgunaan setahun terakhir 14% pekerja menyalahgunakan Narkoba di USA, 17 % pekerja di Australia dan 10%-13% pekerja di Inggris.
Pekerja yang berisiko tinggi menyalahgunakan Narkoba adalah laki-laki, namun angka prevalensi pernah pakai pada kelompok perempuan naik secara signifikan; bujangan; hidup berpisah, cerai; tinggal tidak bersama keluarga terutama di rumah kost atau apartemen. Pekerja yang tinggal di kost prevalensinya lebih tinggi (6,8%) dibandingkan pekerja tidak kost (2,1%).
Pekerja di sektor lapangan usaha konstruksi, pertambangan dan jasa kemasyarakatan/sosial, lebih rentan terhadap penyalahgunaan Narkoba dibanding pekerja di sektor lain. Kenaikan tertinggi pada sektor jasa kemasyarakatan/sosial dari 5,4% (2009) menjadi 9.8% (2012) disebabkan adanya kontribusi dari sub-sektor kesehatan, yang pada tahun 2009, sub-sektor ini tidak tersurvei. Ganja masih jenis Narkoba yang paling banyak disalahgunakan di kalangan pekerja, diikuti dextro (saat ini paling diminati oleh pekerja perempuan), ekstasi, shabu, codein dan analgesik.
Penyalahgunaan Narkoba pada pekerja berdampak negatif terhadap kesehatan dan produktivitas. Laporan ILO menunjukkan bahwa lebihdari 40% kecelakaan kerja berkaitan dengan penyalahgunaan Narkoba dan minuman keras.
Kasus kecelakaan terkenal karena penyalahgunaan Narkoba adalah kecelakaan pesawat terbang Nimitz, tabrakan kereta api di Maryland, Amerika Serikat, kecelakaan tumpahan minyak tanker Exxon di Alaska, Amerika Serikat. Karyawan dengan ketergantungan Narkoba dan alkohol menuntut 3 kali lipat tunjangan kesehatan dan biaya lembur serta mencatat peningkatan ketidak hadiran sebesar 2-3 kali lipat dan 5 kali lipat biaya kompensasi kesehatan.
Tempat kerja perlu melakukan kegiatan pencegahan penyalahgunaan Narkoba. Perlu disadari bahwa pencegahan itu is good business. Kalau pekerja sehat dan bebas dari Narkoba maka produktivitas kerja akan meningkat, keselamatan dan keamanan pekerja membaik, motivasi meningkat; dan corporate image meningkat.
Oleh karena itu, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah berusaha mengeluarkan Peraturan Menteri No. 11/MEN/VI/tahun 2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di tempat kerja. Pengusaha wajib melakukan upaya aktif pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di tempat kerja dalam bentuk; Penetapan kebijakan di tempat kerja; Penyusunan dan pelaksanaan program dengan melibatkan pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, pihak ketiga atau ahli dibidang pencegahan dan penanggulangan Narkoba; Pelaksanaan program seperti penyuluhan, pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pekerja/buruh tentang bahaya Narkoba; Pengembangan program bantuan konsultasi bagi pekerja/buruh; pelaksanaan tes urine bagi pekerja/buruh.
Pencegahan di tempat kerja seharusnya diawali dengan penetapan kebijakan yang jelas dan komprehensif meliputi: alasan dan tujuan penyusunan kebijakan; jenis pelanggaran, (seperti penggunaan, pemilikan, jual-beli); lingkup jenis Narkoba yang dilarang di tempat kerja (alkohol, rokok, narkotik,obat psikotropika dll); Tindakan pelanggaran kebijakan (sanksi); posisi perusahaan tentang tes Narkoba (Siapa yang di tes? Jenis Narkoba yang di tes? kapan dan berapa kali testing dilaksanakan?; tindakan yang dilakukan bila tes positif); dan program pencegahan yang dilaksanakan seperti pelatihan, pendidikan dan informasi bagi managers, supervisors, dan pegawai.
Diperlukan pelaksanaan program pencegahan di tempat kerja seperti, kampanye, penyuluhan, pendidikan dan pelatihan. Materi program pendidikan/penyuluhan meliputi antara lain : hukum dan perundang-undang penyalahgunaan Narkoba; faktor risiko dan faktor pelindung berkaitan dengan penyalahgunaan Narkoba; peningkatan keterampilan sosial seperti: berkomunikasi yang baik, cara membuat keputusan yang baik, resistance skills; stress management; parenting skills; dampak buruk penyalahgunaan Narkoba; dan strategi pencegahan di tempat kerja.
Badan Narkotika Nasional sudah mulai bekerjasama dengan perusahaan dan tempat kerja lain untuk melaksanakan program pemberdayaan tempat kerja bertujuan menggerakkan semua lingkungan kerja, baik pemerintah maupun swasta agar berperan aktif dalam upaya mencegah penyalahgunaan Narkoba sehingga mampu menanggulangi masalah penyalahgunaan Narkoba sendiri.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja di Indonesia sangat besar, yaitu sekitar112,8 juta orang, maka sekecil apapun potensi terpapar Narkoba akan menimbulkan tingkat penyalahgunaan yang sangat besar.
Ancaman besar Narkoba di kalangan pekerja juga terlihat dari data peningkatan jumlah tangkapan tersangka kasus Narkoba yang berstatus pekerja. Hasil penelitian BNN, kerjasama dengan Puslitkes, Universitas Indonesia menunjukkan angka prevalensi pernah pakai Narkoba naik dari 12,7% (tahun 2009) menjadi 13,8% (2012) dalam tiga tahun terakhir.
Hasil studi di negara lain memperlihatkan angka penyalahgunaan di kalangan pekerja kisarannya hampir sama, angka penyalahgunaan setahun terakhir 14% pekerja menyalahgunakan Narkoba di USA, 17 % pekerja di Australia dan 10%-13% pekerja di Inggris.
Pekerja yang berisiko tinggi menyalahgunakan Narkoba adalah laki-laki, namun angka prevalensi pernah pakai pada kelompok perempuan naik secara signifikan; bujangan; hidup berpisah, cerai; tinggal tidak bersama keluarga terutama di rumah kost atau apartemen. Pekerja yang tinggal di kost prevalensinya lebih tinggi (6,8%) dibandingkan pekerja tidak kost (2,1%).
Pekerja di sektor lapangan usaha konstruksi, pertambangan dan jasa kemasyarakatan/sosial, lebih rentan terhadap penyalahgunaan Narkoba dibanding pekerja di sektor lain. Kenaikan tertinggi pada sektor jasa kemasyarakatan/sosial dari 5,4% (2009) menjadi 9.8% (2012) disebabkan adanya kontribusi dari sub-sektor kesehatan, yang pada tahun 2009, sub-sektor ini tidak tersurvei. Ganja masih jenis Narkoba yang paling banyak disalahgunakan di kalangan pekerja, diikuti dextro (saat ini paling diminati oleh pekerja perempuan), ekstasi, shabu, codein dan analgesik.
Penyalahgunaan Narkoba pada pekerja berdampak negatif terhadap kesehatan dan produktivitas. Laporan ILO menunjukkan bahwa lebihdari 40% kecelakaan kerja berkaitan dengan penyalahgunaan Narkoba dan minuman keras.
Kasus kecelakaan terkenal karena penyalahgunaan Narkoba adalah kecelakaan pesawat terbang Nimitz, tabrakan kereta api di Maryland, Amerika Serikat, kecelakaan tumpahan minyak tanker Exxon di Alaska, Amerika Serikat. Karyawan dengan ketergantungan Narkoba dan alkohol menuntut 3 kali lipat tunjangan kesehatan dan biaya lembur serta mencatat peningkatan ketidak hadiran sebesar 2-3 kali lipat dan 5 kali lipat biaya kompensasi kesehatan.
Tempat kerja perlu melakukan kegiatan pencegahan penyalahgunaan Narkoba. Perlu disadari bahwa pencegahan itu is good business. Kalau pekerja sehat dan bebas dari Narkoba maka produktivitas kerja akan meningkat, keselamatan dan keamanan pekerja membaik, motivasi meningkat; dan corporate image meningkat.
Oleh karena itu, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah berusaha mengeluarkan Peraturan Menteri No. 11/MEN/VI/tahun 2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di tempat kerja. Pengusaha wajib melakukan upaya aktif pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di tempat kerja dalam bentuk; Penetapan kebijakan di tempat kerja; Penyusunan dan pelaksanaan program dengan melibatkan pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, pihak ketiga atau ahli dibidang pencegahan dan penanggulangan Narkoba; Pelaksanaan program seperti penyuluhan, pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pekerja/buruh tentang bahaya Narkoba; Pengembangan program bantuan konsultasi bagi pekerja/buruh; pelaksanaan tes urine bagi pekerja/buruh.
Pencegahan di tempat kerja seharusnya diawali dengan penetapan kebijakan yang jelas dan komprehensif meliputi: alasan dan tujuan penyusunan kebijakan; jenis pelanggaran, (seperti penggunaan, pemilikan, jual-beli); lingkup jenis Narkoba yang dilarang di tempat kerja (alkohol, rokok, narkotik,obat psikotropika dll); Tindakan pelanggaran kebijakan (sanksi); posisi perusahaan tentang tes Narkoba (Siapa yang di tes? Jenis Narkoba yang di tes? kapan dan berapa kali testing dilaksanakan?; tindakan yang dilakukan bila tes positif); dan program pencegahan yang dilaksanakan seperti pelatihan, pendidikan dan informasi bagi managers, supervisors, dan pegawai.
Diperlukan pelaksanaan program pencegahan di tempat kerja seperti, kampanye, penyuluhan, pendidikan dan pelatihan. Materi program pendidikan/penyuluhan meliputi antara lain : hukum dan perundang-undang penyalahgunaan Narkoba; faktor risiko dan faktor pelindung berkaitan dengan penyalahgunaan Narkoba; peningkatan keterampilan sosial seperti: berkomunikasi yang baik, cara membuat keputusan yang baik, resistance skills; stress management; parenting skills; dampak buruk penyalahgunaan Narkoba; dan strategi pencegahan di tempat kerja.
Badan Narkotika Nasional sudah mulai bekerjasama dengan perusahaan dan tempat kerja lain untuk melaksanakan program pemberdayaan tempat kerja bertujuan menggerakkan semua lingkungan kerja, baik pemerintah maupun swasta agar berperan aktif dalam upaya mencegah penyalahgunaan Narkoba sehingga mampu menanggulangi masalah penyalahgunaan Narkoba sendiri.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !