Ketua harian Partai Demokrat, Syarif Hasan,
menegaskan sikap partainya terkait Rancangan Undang-Undang Pilkada yang
akan segera disahkan DPR. Demokrat kata Syarief, mendukung pelaksanaan
Pilkada secara langsung, namun dengan catatan.
"Maka partai
Demokrat secara tegas menyatakan bahwa posisi yang menjadi pilihan
adalah Pilkada langsung," kata Syarif di DPP Demokrat, Jakarta, Kamis 18
September 2014.
Sikap ini lanjutnya harus disertai 10 poin
catatan. Di mana poin-poin dalam catatan itu harus dimasukkan dalam RUU
yang sedang dalam tahap finalisasi oleh Pansus DPR RI.
Ke 10 poin catatan partai Demokrat yang harus dimasukkan dalam RUU Pilkada adalah:
1. Uji publik atas integritas dan kompetensi calon Gubernur, calon Bupati dan calon Walikota.
2. Efisiensi biaya Pilkada harus dan mutlak dilakukan.
3. Pengaturan kampanye dan pembatasan kampanye terbuka.
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye.
5.
Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai, seperti kalau
seseorang ingin maju dari partai A, bisa
disebut mahar. Itu harus
dilarang.
6. Larangan melakukan fitnah dan kampanye hitam.
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi.
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi usai Pilkada.
9. Penyelesaian sengketa Pilkada.
10. Pencegahan kekerasan dan tanggungjawab calon atas kepatuhan pendukungnya.
"Jadi kalau ini dilanggar, maka Partai Demokrat menginginkan agar calon tersebut langsung didiskualifikasi," ujar Syarif.
Syarif
yang juga Menteri Koperasi dan UKM ini menegaskan sepuluh poin itu
harus dimasukkan dalam RUU Pilkada yang tengah dalam proses finalisasi
di mana pembahasan tingkat I, pada 23 September, dan dibawa ke
pembahasan tingkat II pada 25 September.
"Kalau 10 poin ini
dimasukkan, secara tegas diatur, maka posisi Partai Demokrat memilih
Pilkada dilakukan secara langsung, baik Gubernur, Bupati dan Walikota,"
katanya.
Sumber//



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !