Empat pria tertangkap pesta minuman keras (miras) di Alun-alun Kejaksan
atau depan Masjid Raya At-Tawqa, Kota Cirebon. Mereka pun digelandang ke
Mapolsekta Cirebon Utara Barat. Namun tiga orang dilepaskan, dan
seorang lagi ditahan karena kedapatan membawa senjata tajam.
Kepala Polsekta Cirebon Utara Barat, Kompol Luhut Sitohang melalui
Kepala Unit Reserse dan Kriminal, Ipda Tarsiman mengatakan, empat pria
itu tertangkap pesta miras saat jajarannya menggelar operasi Sabtu
(20/12/2014) malam. "Mereka mabuk di depan Masjid Raya At-Taqwa. Kami
periksa, ternyata satu orang atas nama A (23) membawa senjata tajam,"
katanya di Mapolsekta Cirebon Utara Barat, Senin (22/12/2014).
Karena terbukti membawa senjata tajam, kata Ipda Tarsiman, A kemudian
ditahan. Dia pun dijerat Undang-undang Darurat. Sementara tiga orang
teman A dilepas setelah melewati sidang tipiring.
Untuk
diketahui, sejak 2013 Kota Cirebon telah memiliki Perda No 4/2013
tentang Pelarangan Peredaran Penjualan dan Konsumsi Minuman Beralkohol.
Tidak tanggung-tanggung, kadar alkohol dalam minuman harus 0%, dan
aturan tersebut berlaku untuk semua pihak termasuk tempat hiburan dan
hotel.
Sumber
Home »
Seputar Padjajaran
» Astaga! Empat Pria Pesta Miras di Depan Masjid Raya Cirebon
Astaga! Empat Pria Pesta Miras di Depan Masjid Raya Cirebon
Written By Admin on Monday, December 22, 2014 | 3:21 PM
Label:
Seputar Padjajaran



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !