Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menilai institusi Polri saat ini
tidak ada pimpinannya. Pelaksana tugas (Plt) Kapolri, harusnya diangkat
saat ada Kapolri.
"Ini Plt Kapolri untuk Kapolri siapa?" kata Nasir, di gedung DPR, Jakarta, Senin 19 Januari 2015.
Pekan
lalu, Presiden Joko Widodo memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai
Kapolri. Bersamaan dengan Keppres memberhentian Sutarman, Jokowi juga
meneken Keppres yang menunjuk Plt Kapolri, Komjen Badrodin Haiti yang
sebelumnya menjabat Wakapolri. Sementara, Komjen Budi Gunawan yang sudah
disetujui DPR menggantikan Sutarman justru belum dilantik.
"Kapolri-nya
siapa coba. Dia melaksanakan tugas Kapolri. Plt melaksanakan tugas
Kapolri, karena Kapolri diberhentikan sementara, tapi sekarang tidak ada
Kapolri (yang dilantik)," kata anggota dari Fraksi PKS ini.
Harusnya,
lanjut politisi asal Aceh ini, Presiden Joko Widodo tidak
memberhentikan Jenderal Sutarman, hingga Presiden melantik Komjen Budi
Gunawan.
Atau, lanjut dia, Komjen Budi Gunawan dilantik, lalu dua
atau tiga hari dinonaktifkan dulu untuk mengatasi masalah hukumnya di
KPK, setelah itu diangkat Plt. Menurut dia, Presiden Jokowi tidak boleh
membiarkan kekosongan ini terjadi.
Pengangkatan Komjen Budi
Gunawan sebagai Kapolri menjadi polemik. Sehari jelang uji kelayakan dan
kepatutan, Komjen Budi jadi tersangka korupsi. Kritik pun berdatangan
dari masyarakat.
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda
pelantikan Budi sebagai Kapolri. Presiden kemudian memberhentikan
Jenderal Sutarman dari jabatannya, dan mengangkat Wakapolri Komjen
Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri.
sumber//



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !