Posisi Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti yang menjalankan tugas Kapolri harus diperjelas.
Hal demikian dikatakan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).
"Kalau itu benar (Badrodin Haiti) sebagai Pelaksana tugas (Plt)
berarti menyalahi prosedur, kalau bukan Plt tidak masalah karena proses
politik sudah selesai," katanya.
"Masalah hukum memang masalah lain, dan ini masalah presiden sebagai
user. Presiden harus ambil keputusan agar tidak ada ketidakpastian,
kalau terlalu lama akan jadi polemik," imbuhnya.
Dalam menempatkan seseorang menjadi Plt Kapolri, sambungnya, Presiden harus mengajukan terlebih dulu ke DPR.
"Presiden ajukan pada DPR, lalu DPR menyetujui, ini jalur konstitusional kita. Presiden pasti punya pertimbangan," terangnya.
Selain itu, politisi Partai Gerindra itu juga menyinggung soal penundaan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan.
"Penundaan ini harus ditentukan, sampai kapan. Sehari, Sebulan? atau tidak ada batas waktunya? Ini harus dipertegas," tandasnya.
sumber//



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !