Headlines News :

Followers

Powered by Blogger.
Home » » Wapres : Penunjukan Budi Gunawan Sebagai Kapolri Sesuai Konstitusi

Wapres : Penunjukan Budi Gunawan Sebagai Kapolri Sesuai Konstitusi

Written By Admin on Tuesday, January 13, 2015 | 9:48 AM


Wakil Presiden, Jusuf Kalla, mengatakan bahwa penunjukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri sudah sesuai undang-undang. Menurut dia, langkah itu adalah hak prerogatif Presiden.

"Soal KPK, tentu hanya kadang-kadang kalau ada masalah diklarifikasi," kata Wapres di Jakarta, Senin, 12 Januari 2015.

Wapres mengatakan bahwa pemerintah memegang pandangan praduga tak bersalah. Apabila mendasarkan hanya pada indikasi, laporan yang tidak jelas akan menjadi masalah.

"Jadi Presiden memakai praduga tak bersalah. Selama tidak ada masalahnya, ya, sudah nanti kalau di belakang ada tuntunan, ya, putusan-putusan hukum nanti," ujarnya.

Mengenai dugaan kepemilikan rekening gendut oleh Budi Gunawan, Wapres menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa mengambil keputusan hanya suatu isu.

Dia menjelaskan, jika ada masalah di negeri ini, tentu diserahkan kepada hukum. Dia menilai rekening gendut juga tidak memiliki ukuran yang baku.

"Apakah Rp24 miliar itu gendut? Orang kalau punya dana, kalau pun ada, kan, tidak berarti dia korup, belum tentu. Jangan hanya dihubungkan gajinya. Mungkin saja dia ada tabungan sejak dulu, bisa saja anaknya dagang, atau beli tanah," katanya.

Dia berpendapat, masyarakat tidak bisa menghukum orang karena memiliki uang yang cukup banyak. Pikiran seperti itu berbahaya. “Mengharapkan semua pejabat miskin baru dibilang pejabat yang baik, tidak bisa juga kan," katanya.

Bukan keharusan

Menurut dia, alasan lain Presiden Joko Widodo tidak melibatkan KPK dan PPATK adalah karena tidak ada keharusan menempuh cara itu. Kalau pada penyusunan kabinet dua lembaga itu diikutsertakan, tidak berarti selanjutnya wajib dilakukan.

Dia tidak menilai sesuatu yang buruk dari sosok Budi Gunawan. Dari kariernya, pendidikan, ia melihat Budi nomor satu. "Kariernya sudah menduduki tempat-tempat yang sesuai, yang penting," ujarnya.

Mengapa mengganti Sutarman padahal ia pensiun pada Oktober 2015, dia kembali menyebut hak Jokowi sebagai Presiden.

“Itu suatu putusan Presiden, hak prerogatif Presiden, yang sesuai masalah-masalahnya. Seorang itu pejabat tidak berhenti, harus pensiun baru berhenti. Banyak pejabat yang seperti itu," ucapnya.

sumber//
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BANDUNG

BANDUNG

DPRD KOTA BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Media Padjajaran - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya