Komjen Pol Budi Gunawan telah dilantik Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menjadi Wakapolri.
Menurut Dosen Fisip Universitas Indonesia, Ade Armando jabatan Budi
Gunawan tersebut berpeluang batal apabila ternyata pelantikannya tanpa
persetujuan presiden Joko Widodo.
"Kalau tidak ada persetujuan presiden, seharusnya itu bisa cacat
hukum. Tapi saya tidak tahu itu sudah ada persetujuan presiden atau
belum," kata Ade di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2015).
Ade menuturkan, hendaknya Kapolri melakukan konsultasi kepada presiden apabila ingin menunjuk seorang Wakapolri,
karena telah diatur dalam peraturan presiden. Peraturan tersebut
tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 52 tahun 2010 pasal 57
mengenai konsultasi kepada presiden untuk pengangkatan semua pejabat
eselon 1A dan 1B.
"Kalau Wakapolri itu kan eselon 1A," tuturnya.
Masih kata Ade, saat ini satu-satunya orang yang dapat membatalkan
pelantikan Budi Gunawan adalah presiden. Namun, dengan catatan bahwa
penunjukan Budi Gunawan menjadi Wakapolri sebelumnya tidak melalui proses konsultasi dengan presiden.
"Harusnya sebelum keputusan pelantikan dilakukan dikonsultasikan dulu
dengan presiden, kalau terbukti konsultasi tidak dilakukan itu bisa
cacat hukum. Kalau presiden bilang ini tidak dikonsultasikan kepada saya
itu bisa cacat hukum," tandasnya.
sumber//



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !