Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hari ini, Kamis 23 April
2015 menjadwalkan pemanggilan kepada tersangka Wakil ketua nonaktif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan mengarahkan saksi palsu pada
sengketa Pemilukada Bupati Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi
(MK) pada tahun 2010.
"Rencana pemeriksaan pukul 09.00 WIB," ujar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jendral Polisi
Agus Riyanto, Kamis, 23 April 2015.
Sampai saat ini, ia masih
belum mendapatkan konfirmasi dari kuasa hukum Bambang, apakah akan
memenuhi panggilan penyidik atau tidak. "Saya belum dapat konfirmasi,"
ungkapnya.
Agus berharap, pucuk pimpinan nonaktif lembaga
antirasuah tersebut dapat memenuhi panggilan penyidik kepolisian.
"Mudahan-mudahan datang (Bambang)," katanya.
Terkait kemungkinan penahanan, Agus enggan memastikan. Sebab itu bergantung dari pemeriksaan penyidik. "Nggak tahu itu, penyidiklah, langkah apa yang dilakukan, kan mekanisme ada," paparnya.
Sebelumnya,
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol, Budi Waseso menuturkan, pemeriksaan
Bambang kali ini untuk melengkapi berkas kasusnya. "Bambang kita
panggil untuk tambahin keterangan," ungkap Budi.
Polisi
juga telah menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka terkait kasus
dugaan mengarahkan saksi palsu pada sengketa Pemilukada Bupati
Kotawaringin Barat, di MK pada tahun 2010.
sumber//



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !