Sebagai
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bandung, Endun Hamdun menuturkan bahwa Badan Kehormatan
sendiri memiliki tugas mengamati, mengevaluasi dispilin, etika dan moral para
anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode
etik. Disamping itu, Badan Kehormatan juga meneliti dugaan pelanggaran yang
dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan Kode Etik serta
sumpah/janji.
"Badan
Kehormatan juga melakukan penyelidikan,
verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau
pemilih. Kami pun menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi
dan klarifikasi sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD,"
tutur Endun .
Rekomendasi
itu, lanjutnya, disampaikan kepada pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik
apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas
pengaduan Pimpinan DPR.
Selain
fungsi, Badan Kehormatan juga dalam tugasnya berwenang memanggil anggota DPRD
yang dilaporkan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan
pelanggaran yang dilakukan. Badan Kehormatan pun meminta keterangan pelapor,
saksi, dan/ atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen
atau bukti lain.
"Kami
selanjutnya melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan
itu, lalu menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan
klarifikasi sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD,"
terangnya.
Endun
pun menjelaskan tata cara pelaksanaan tugas Badan Kehormatan. Untuk mekanismen pengaduan/pelaporan
pelanggaran tentang dugaan adanya pelanggaran diajukan secara tertulis kepada
pimpinan DPRD disertai identitas pelapor yang jelas dengan tembusan Badan Kehormatan.
Badan Kehormatan bisa mengesampingkan pengaduan/ pelaporan apabila tidak
disertai dengan identitas pelapor yang jelas.
"Pimpinan
DPRD menyampaikan pengaduan/ pelaporan kepada BK untuk ditindaklanjuti. Dan
yang jelas, setiap pengaduan atau pelaporan bersifat rahasia," paparnya.
Setelah
menerima pengaduan, Badan Kehormatan kemudian melakukan penelitian dan
pemeriksaan pengaduan/ pelaporan melalui permintaan keterangan dan penjelasan
pelapor, saksi dan/ atau yang bersangkutan serta pemeriksaan dokumen atau bukti
lain. Lalu Badan Kehormatan membuat kesimpulan hasil penelitian dan pemeriksaan
dengan disertai berita acara penelitian dan pemeriksaan.
"Badan
Kehormatan menyampaikan kesimpulan hasil penelitian dan pemeriksaan kepada
pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna yang dilaksanakan
selambat-lambatnya 7 ( tujuh ) hari setelah kesimpulan diterima oleh Pimpinan
DPRD. Apabila Rapat Paripurna menolak kesimpulan Badan Kehormatan dan
menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, DPRD berkewajiban merehabilitasi
nama baik yang bersangkutan secara tertulis dan disampaikan kepada yang
bersangkutan, Pimpinan Fraksi dan Pimpinan partai Politik yang
bersangkutan," ungkapnya.
Disinggung
soal sanksi, Kadar mengatakan, DPRD menetapkan sanksi atau rehabilitasi
terhadap anggota yang dilaporkan setelah mendengar pertimbangan dan penilaian
dari Badan Kehormatan. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan atau
teguran tertulis sampai dengan diberhentikan sebagai anggota sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Pimpinan Fraksi dan
Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan secara tertulis.
Badan
Kehormatan DPRD Kota Bandung sendiri saat ini di Ketuai oleh Endun Hamdun dari
Hanura , Wakil Ketua Dudy Himawan dari Nasdem dengan anggota ada Troyadi G.
Lukas dari PDIP, Tedy Rusmawan dari PKS dan Aan Andi Purnama dari Demokrat.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !