Headlines News :

Followers

Powered by Blogger.
Home » , » MENGENAL LEBIH DEKAT BADAN KEHORMATAN DPRD KOTA BANDUNG

MENGENAL LEBIH DEKAT BADAN KEHORMATAN DPRD KOTA BANDUNG

Written By Admin on Monday, April 20, 2015 | 11:37 AM

Badan Kehormatan merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan di DPRD Kota Bandung, sesuai Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPRD Kota Bandung. 

Sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bandung, Endun Hamdun menuturkan bahwa Badan Kehormatan sendiri memiliki tugas mengamati, mengevaluasi dispilin, etika dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik. Disamping itu, Badan Kehormatan juga meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan Kode Etik serta sumpah/janji.

"Badan Kehormatan  juga melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih. Kami pun menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD," tutur Endun .

Rekomendasi itu, lanjutnya, disampaikan kepada pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan Pimpinan DPR. 

Selain fungsi, Badan Kehormatan juga dalam tugasnya berwenang memanggil anggota DPRD yang dilaporkan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan. Badan Kehormatan pun meminta keterangan pelapor, saksi, dan/ atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain.

"Kami selanjutnya melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan itu, lalu menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD," terangnya.

Endun pun menjelaskan tata cara pelaksanaan tugas Badan Kehormatan. Untuk mekanismen pengaduan/pelaporan pelanggaran tentang dugaan adanya pelanggaran diajukan secara tertulis kepada pimpinan DPRD disertai identitas pelapor yang jelas dengan tembusan Badan Kehormatan. Badan Kehormatan bisa mengesampingkan pengaduan/ pelaporan apabila tidak disertai dengan identitas pelapor yang jelas.

"Pimpinan DPRD menyampaikan pengaduan/ pelaporan kepada BK untuk ditindaklanjuti. Dan yang jelas, setiap pengaduan atau pelaporan bersifat rahasia," paparnya.

Setelah menerima pengaduan, Badan Kehormatan kemudian melakukan penelitian dan pemeriksaan pengaduan/ pelaporan melalui permintaan keterangan dan penjelasan pelapor, saksi dan/ atau yang bersangkutan serta pemeriksaan dokumen atau bukti lain. Lalu Badan Kehormatan membuat kesimpulan hasil penelitian dan pemeriksaan dengan disertai berita acara penelitian dan pemeriksaan.

"Badan Kehormatan menyampaikan kesimpulan hasil penelitian dan pemeriksaan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna yang dilaksanakan selambat-lambatnya 7 ( tujuh ) hari setelah kesimpulan diterima oleh Pimpinan DPRD. Apabila Rapat Paripurna menolak kesimpulan Badan Kehormatan dan menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, DPRD berkewajiban merehabilitasi nama baik yang bersangkutan secara tertulis dan disampaikan kepada yang bersangkutan, Pimpinan Fraksi dan Pimpinan partai Politik yang bersangkutan," ungkapnya.

Disinggung soal sanksi, Kadar mengatakan, DPRD menetapkan sanksi atau rehabilitasi terhadap anggota yang dilaporkan setelah mendengar pertimbangan dan penilaian dari Badan Kehormatan. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis sampai dengan diberhentikan sebagai anggota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan secara tertulis.

Badan Kehormatan DPRD Kota Bandung sendiri saat ini di Ketuai oleh Endun Hamdun dari Hanura , Wakil Ketua Dudy Himawan dari Nasdem dengan anggota ada Troyadi G. Lukas dari PDIP, Tedy Rusmawan dari PKS dan Aan Andi Purnama dari Demokrat.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BANDUNG

BANDUNG

DPRD KOTA BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Media Padjajaran - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya