Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan
Korupsi, Abdul Basir, mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Tati Hadiati, yang menolak gugatan praperadilan
Suryadharma Ali. Menurut Abdul, putusan Tati dapat menjadi yurisprudensi
bagi hakim lain dalam menghadapi gugatan praperadilan dengan obyek
hukum penetapan tersangka.
"Kami mengapresiasi, ini bisa jadi sumber hukum yang cukup kuat," kata Basir saat dijumpai di PN Jaksel, Rabu (8/4/2015).
Tati memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan.
Menurut dia, praperadilan memiliki wewenang limitatif seperti diatur di
dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Basir menambahkan, dengan penolakan ini, maka penyidik KPK dapat melanjutkan pemeriksaan atas kasus Suryadharma.
Sementara itu, pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah
mengatakan, masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi penyidik dalam
penyidikan kasus Suryadharma. Di antaranya adalah hasil penghitungan
kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP).
"Kita tidak pakai BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), nanti BPKP dan saksi dari penyidik," ujarnya.
Sumber



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !