KPK telah mengagendakan untuk memeriksa Suryadharma Ali sebagai
tersangka pada Jumat (10/4) besok. Ini merupakan panggilan ketiga bagi
Suryadharma setelah dua kali mangkir saat akan diperiksa terkait kasus
korupsi dana haji.
Mengingat proses penyidikan yang sudah
berjalan lama, besar kemungkinan KPK akan langsung menahan Suryadharma
usai menjalani pemeriksaan Jumat besok. Namun, Plt pimpinan KPK, Johan
Budi hanya menjawab diplomatis soal kemungkinan penahanan ini.
"Kita
lihat hari Jumat (soal penahannya), penahanan menurut saya tergantung
subjektivitas penyidik apakah tersangka bisa melarikan diri, mengulangi
perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti atau bisa mempengaruhi
saksi-saksi. Kedua berkaitan dengan tindak pidana tersebut dengan
ancaman hukumannya bisa ditahan," kata Johan Budi di kantornya, Jl HR
Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
Johan menjelaskan,
proses penyidikan kasus haji sudah lebih dari 60 persen. Seperti
diketahui bersama, KPK biasanya akan melakukan penahanan saat proses
penyidikan sudah lebih dari 60 persen.
"Penyidikan kira-kira
sudah lebih dari 60 persen. Namun sekali lagi itu tergantung kebutuhan
penyidik soal penahannya," jelas Johan.
Plt pimpinan KPK itu juga
menegaskan bahwa pihaknya bisa saja langsung menjemput paksa jika
Suryadharma mangkir dari panggilan Jumat besok. Seperti diketahui, eks
Menteri Agama itu sudah dua kali mangkir dari panggilan sebagai
tersangka, sehingga KPK punya kewenangan untuk menjemput paksa jika
kembali mangkir.
"Perlakuan kepada semua tersangka sama bahwa
panggilan pertama diindahkan atau tidak, kalau alasan dibenarkan secara
hukum maka ada panggilan kedua, tapi kalau panggilan pertama tidak ada
keterangan maka ada panggilan kedua dan kedua kalau tidak diindahkan
maka langkah upaya paksa akan dilakukan oleh KPK," tegas Johan.
Sumber



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !