Anggota DPR dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra dilaporkan ke
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh mantan stafnya karena dugaan
menggunakan gelar doktor palsu. Selain soal gelar itu, Frans juga
dilaporkan terkait pemecatannya eks stafnya itu.
"Justru mereka
yang melaporkan saya, punya permasalahan dengan saya terkait pemalsuan
tanda tangan saya sebagai atasan mereka," kata Frans saat dikonfirmasi,
Rabu (27/5/2015).
Frans menjabarkan, masalah tanda tangan
dimaksud adalah pemalsuan tanda tangannya tentang pemberkasan surat
pernyataan sebagai syarat untuk menjadi Tenaga Ahli dan Staf
Administrasi Anggota DPR RI.
"Hal itu dilakukan oleh Saudara Drs
Rizal Akbar MM yang juga disaksikan oleh Saudari Denty Noviany Sari dan
Saudara Fauzan Ramadhan, dengan alasan pada saat itu batas waktu untuk
pengumpulan berkas untuk menjadi staf anggota DPR RI sudah mendekati
hari akhir," ujar anggota Komisi II DPR itu.
Pada saat itu, kata
Frans, dirinya sedang berada di luar kota. Rizal Akbar memalsukan tanda
tangannya dan berbicara di depan rekannya, Gerald, mengakui tanda tangan
yang dipalsukan tersebut tidak terlalu mirip.
"Bahkan berbicara
di depan Saudara Gerald 'biarlah kalau tidak begini tidak akan beres
urusan'. Saudara Rizal Akbar, memalsukan tanda tangan saya tersebut
dalam rangka pencairan rapel gaji selama 3 bulan," paparnya.
"Artinya
bahwa itu sangat fatal bagi seorang staf dan saya bisa tuntut balik
atas dasar pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan secara
hukum, termasuk pemalsuan tanda tangan.
"Atas dasar itulah, Denty dan Rizal Akbar, saya pecat dan saya berhentikan," tegas politisi asal Lampung itu.
Frans
dilaporkan oleh Denty Noviany Sari ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
dengan dua laporan, pemecatan yang diduga sewenang-wenang dan dugaan
penggunaan gelar doktor palsu. Sidang perdana MKD atas laporan Denty
akan digelar Kamis (28/5) besok. sumber//



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !