Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan surat
keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar
versi Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.
Dengan putusan ini, PTUN telah membatalkan keputusan Menkumham yang mengesahkan personalia DPP Golkar kubu Agung Laksono.
"Dengan
dibatalkan putusan, maka sidang kita nyatakan selesai. Hari ini semua
pihak dapat mengambil salinan putusan," kata Ketua Majelis Hakim PTUN,
Teguh Setya Bakti saat membacakan putusan, Senin, 18 Mei 2015.
Sejumlah
kader Partai Golkar langsung mengucapkan syukur atas atas putusan ini.
Kader yang hadir mengangkat Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Nurdin
Halid. Sejumlah kader juga terlihat menangis terharu dan langsung
bersujud syukur atas putusan hakim hari ini.
Dengan putusan ini,
Partai Golkar yang sah masih berada di bawah kepemimpinan Aburizal
Bakrie. Sementara itu, kubu Agung Laksono yang hadir di PTUN tidak
berkenan memberikan pernyataan terkait dengan putusan sidang ini. sumber//



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !