Headlines News :

Followers

Powered by Blogger.
Home » , » MENGENAL LEBIH DEKAT KETUA PANSUS III DPRD KOTA BANDUNG

MENGENAL LEBIH DEKAT KETUA PANSUS III DPRD KOTA BANDUNG

Written By Admin on Friday, July 17, 2015 | 11:55 AM

Membuat peraturan perundang-undangan  adalah salah satu  fungsi utama lembaga legislatif baik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) sampai Dewan perwakilan Rakyat Republik Indionesia (DPR-RI). Ditingkat daerah seperti kota Bandung, sedianya peraturan perundangan yang berbentuk perda lalu diundangkan menjadi lembaran Kota dibuat sedianya adalah sebuah bentuk  hasil kerja DPRD guna kepentingan masyarakatnya.
Tahun Ini saja, Pansus III DPRD Kota Bandung yang dipimpin oleh Riantono selaku Ketua Pansus tengah mengagendakan penetapan 3 lembaran kota. Satu diantaranya ( Lembaran Kota 2 ) telah disahkan melalui sidang rapat paripurna beberapa pekan kebelakang.
DPRD Kota Bandung telah menggelar rapat paripurna bersama Wali Kota Bandung Moh Ridwan Kamil ( 15 mei 2015 ) lalu  guna memutuskan pengesahan  Peraturan Daerah(Perda ) tentang perubahan atas Perda kota Bandung Nomor 7 Tahun 2005 tentang pokok – pokok pengelolaan keuangan daerah. Perubahan ini dilakukan seiring  dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akutansi pemerintahhan dan beberapa perubahan aturan dalam rangka meningkatkan akselerasi dan kualitas penyelenggaraan  pemerintahan daerah  yang bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ketua Pansus III DPRD Kota Bandung Riantono, ST., M.Si  menyebutkan bahwa Perda tentang  perubahan Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2006 tersebut merubah maupun menambah beberapa ketentuan seperti  Ketentuan Pasal 1 diantara angka satu dan angka 2 disisipkan angka baru yaitu angka 1a dan angka 1b, begitupun diantara beberapa angka di pasal pasal lainnya disisipkan guna penyempurnaan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Beberapa  angka dalam perda  nomor 7 pasal 1 tersebutpun ada yang dihapus yakni pada angka 63 dan 66. Sementara diantara angka 66 dan angka 67 disisipkan angka 66a yang berbunyi bahwa system pengendalian intern adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan mermadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yg efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset Negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Lalu di Pasal 2 diantara ayat 1 dan 2 disisipkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah dengan  azas-azas yaitu secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, bertanggungjawab, keadilan, kepatutan dan terakhir dipoin (j) yakni azas manfaat untuk masyarakat.
Dijelaskan Riantono, manfaat masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf j, adalah bahwa keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat. Selanjutnya pada pasal 3 ditegaskan bahwa walikota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah kepada;Sekretaris Daerah selaku Koordinator pengelolaan  Keuangan Daerah; Kepala SKPKD selaku PPKD ; dan Kepala SKPD selaku Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang Daerah.
Semenjak diputuskannya melalui rapat paripurna maka peraturan daerah tentang perubahan atas Perda kota Bandung Nomor 7 Tahun 2005 tentang pokok – pokok pengelolaan keuangan daerah maka Perda ini mulai berlaku ditahun 2015 ini mulai tanggal diundangkannya.kemudian perda ini meski disosialisasikann agar setiap orang dapat mengetahuinya, dan memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bandung. Pungkas Riantono yang juga politisi berasal dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bandung.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BANDUNG

BANDUNG

DPRD KOTA BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Media Padjajaran - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya