Membuat
peraturan perundang-undangan adalah salah satu fungsi utama lembaga
legislatif baik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) sampai Dewan
perwakilan Rakyat Republik Indionesia (DPR-RI). Ditingkat daerah seperti kota
Bandung, sedianya peraturan perundangan yang berbentuk perda lalu diundangkan
menjadi lembaran Kota dibuat sedianya adalah sebuah bentuk hasil kerja
DPRD guna kepentingan masyarakatnya.
Tahun Ini saja, Pansus III DPRD Kota
Bandung yang dipimpin oleh Riantono selaku Ketua Pansus tengah mengagendakan
penetapan 3 lembaran kota. Satu diantaranya ( Lembaran Kota 2 ) telah disahkan
melalui sidang rapat paripurna beberapa pekan kebelakang.
DPRD Kota Bandung telah menggelar
rapat paripurna bersama Wali Kota Bandung Moh Ridwan Kamil ( 15 mei 2015 ) lalu
guna memutuskan pengesahan Peraturan Daerah(Perda ) tentang
perubahan atas Perda kota Bandung Nomor 7 Tahun 2005 tentang pokok – pokok
pengelolaan keuangan daerah. Perubahan ini dilakukan seiring dengan
terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2010 tentang standar
akutansi pemerintahhan dan beberapa perubahan aturan dalam rangka meningkatkan
akselerasi dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih
bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ketua Pansus III DPRD Kota
Bandung Riantono, ST., M.Si menyebutkan bahwa Perda tentang
perubahan Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2006 tersebut merubah maupun
menambah beberapa ketentuan seperti Ketentuan Pasal 1 diantara angka satu
dan angka 2 disisipkan angka baru yaitu angka 1a dan angka 1b, begitupun
diantara beberapa angka di pasal pasal lainnya disisipkan guna penyempurnaan
akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Beberapa angka dalam
perda nomor 7 pasal 1 tersebutpun ada yang dihapus yakni pada angka 63
dan 66. Sementara diantara angka 66 dan angka 67 disisipkan angka 66a yang
berbunyi bahwa system pengendalian intern adalah proses integral pada tindakan
dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan seluruh pegawai
untuk memberikan keyakinan mermadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui
kegiatan yg efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset
Negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Lalu di Pasal 2 diantara ayat 1 dan 2
disisipkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah dengan azas-azas
yaitu secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efektif,
efisien, ekonomis, transparan, bertanggungjawab, keadilan, kepatutan dan
terakhir dipoin (j) yakni azas manfaat untuk masyarakat.
Dijelaskan Riantono, manfaat
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf j, adalah bahwa keuangan
daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat. Selanjutnya pada pasal
3 ditegaskan bahwa walikota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan
daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan
keuangan daerah kepada;Sekretaris Daerah selaku Koordinator pengelolaan
Keuangan Daerah; Kepala SKPKD selaku PPKD ; dan Kepala SKPD selaku Pejabat
Pengguna Anggaran / Pengguna Barang Daerah.
Semenjak diputuskannya melalui rapat
paripurna maka peraturan daerah tentang perubahan atas Perda kota Bandung Nomor
7 Tahun 2005 tentang pokok – pokok pengelolaan keuangan daerah maka Perda ini
mulai berlaku ditahun 2015 ini mulai tanggal diundangkannya.kemudian perda ini
meski disosialisasikann agar setiap orang dapat mengetahuinya, dan
memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Daerah Kota Bandung. Pungkas Riantono yang juga politisi berasal dari
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bandung.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !